Keluarga Tersangka 'Bjorka' Asal Madiun Sampaikan Maaf

16 September 2022, 20:04 WIB
Keluarga pemuda tersangka /Dok. Antaranews/Louis Rika//

SEPUTARTANGSEL.COM - Pihak keluarga pemuda asal Madiun yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus 'Bjorka' menyampaikan permintaan maaf.

Pemuda berinisial MAH dari Madiun, kini telah ditetapkan menjadi tersangka kasus peretasan 'Bjorka' yang telah menghebohkan Indonesia.

Kasus peretasan 'Bjorka' telah membuat pemerintah membentuk tim khusus yang terdiri dari Polri, Kemenko Polhukam, Kominfo, BSSN, dan BIN.

Baca Juga: Link Nonton ‘Blind’, Serial Drama Korea yang Dibintangi Taecyeon, Eunji dan Ha Seok Jin

Setelah pemuda asal Madiun MAH menguasai polisi pada Rabu, 14 September 2022 terkait peretasan "Bjorka" kini keluarga menyampakan permintaan maaf.

"Kami mewakili keluarga memohon maaf kalau Agung ada salah. Mungkin ketik, telalu-ketik telalu atau tidak sengaja. Saya sebagai perwakilan keluarga, memohon maaf kepada semuanya," kata Jumanto ayah dari MAH, dilansir SeputarTangsel.com dari Antaranews, Jumat 16 September 2022.

Saat MAH ditetapkan sebagai tersangka, keluarga kaget karena selama ini dikenal sebagai anak yang pendiam dan taat pada agama.

Baca Juga: Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra Positif Covid-19, Dirawat dengan Ventilator di ICU RS Selangor Malaysia

Dekat bilamana pemuda asal Madiun itu tidak pernah pergi kemana-mana ataupun ke luar kota, sehingga statusnya menjaid cukup mengejutkan keluarga.

"Kaget saja. Selama ini anaknya tidak pernah kemana-mana, bahkan di luar kota. Tiba-tiba kemarin dibawa dan sekarang ini ditetapkan tersangka," ujar Jumanto lagi.

MAH adalah pemuda berusia 21 tahun warga Desa Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun dan merupakan lulusan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kembangsawit.

Pihak Kepolisian pada hari ini, Jumat 16 September 2022 telah menetapkan MAH sebagai kasus peretasan 'Bjorka'.

Baca Juga: Diduga Hacker Bjorka, Pria Penjual Es di Madiun Diamanian Timsus

"Status MAH tersangka dan saat ini sedang dilayani oleh Timsus," ucap Juru Divisi Jumas Polri Kombes Pol. Ade Yaya Suryana di Mabes Polri, Jakarta.

Di bawah ini MAH pada kasus peretasan Bjorka berperan sebaga penyedia kanal Telegram dengan nama 'Bjorkanizem' untuk mengunggah postingan peretasan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan timsus, tersangka MAH telah mengunggah tiga kali pada akun tersebut yaitu pada tanggal 8, 9,dan 10 September 2022.

Menurut Ade, tujuan dari MAH pemuda asal Madiun tersebut membantu Bjorka karena ingin terkenal dan mendapat uang. ***

Editor: Taufik Hidayat.

Tags

Terkini

Terpopuler