SEPUTARTANGSEL.COM - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta (Disnakertrans DKI Jakarta) buka program baru yaitu Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).
Program ini merupakan sebuah upaya dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI Jakarta) untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja khususnya bagi warga DKI Jakarta.
Program Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) ini memiliki sejumlah manfaat yang sangat berguna bila digunakan bagi para pekerja, diantaranya yaitu:
Baca Juga: Sudah Vaksin Booster, Menkes Budi Gunadi Sadikin Positif Covid-19, Saat Ini Jalani Isoman
- Gratis layanan transportasi TransJakarta
- Belanja subsidi pangan murah/bulan
- Member Jakgrosir
- Fasilitas kemudahan anak untuk dapat KJP+
Untuk mendapatkan Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) diperlukan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Namun dalam rangka perluasan kriteria dan manfaat dari KPJ, Pemprov DKI Jakarta mengubah beberapa persyaratan untuk penerima KPJ dari maksimum upah sebesar UMP ditambah 10 persen menjadi upah paling besar UMP ditambah 15 persen.
Bagi kamu warga DKI Jakarta yang ingin mendaftarkan diri untuk dapat menerima KPJ ini bisa mendaftar melalui email kartupekerja.dkijakarta@yahoo.com atau bisa datang langsung dengan membawa beberapa berkas persyaratan ke kantor Dinas/Sudinakertransgi.
Adapun berkas persyaratan yang harus dibawa, sebagai berikut:
- KTP DKI Jakarta
- KK DKI Jakarta
- NPWP
- Slip Gaji Terakhir (Dengan stempel)
- Surat Keterangan Aktif Bekerja
- File excel sesuai format bit.ly/formatkpj
Sementara itu untuk pekerja yang sudah mendaftarkan dirinya terlebih dahulu yang ingin melakukan pengecekan KPJ bisa mengakses laman bit.ly/dimanapjku
Kartu Pekerja Jakarta ini diperuntukkan bagi pekerja yang bekerja di perusahaan yang beerada di Jakarta dengan upah paling besar UMP ditambah 15 persen yaitu sebesar Rp. 5.338.132.***