Wacana Jokowi 3 Periode, Hidayat Nur Wahid: Boleh Saja Kalau...

28 Agustus 2022, 21:15 WIB
Wacana Jokowi 3 Priode, Hidayat Nur Wahid: Boleh Saja Kalau... /Foto: PKS//

SEPUTARTANGSEL.COM - Hidayat Nur Wahid (HNW), Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Menegaskan bahwa MPR menjadi garda terdepan menjaga dan menyelamatkan ketentuan konstitusi UUD NRI 1945.

Menyusul wacana Jokowi 3 Periode, sikap MPR menurut HNW tegas untuk taat dan laksanakan konstitusi sekalipun ada berbagai desakan untuk memperpanjang masa jabatan Presiden.

"MPR sudah tegas menyatakan bahwa semua pihak harus taat konstitusi dan semangat reformasi, karenanya MPR menyatakan tidak ada amandemen UUD NRI Tahun 1945 pada periode MPR saat ini (2019-2024),” kata HNW dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 28 Agustus 2022.

Baca Juga: Ajaib, Banyak Jenderal Polisi Takut kepada Ferdy Sambo, kata Kamaruddin Simanjuntak

Pernyataan Hidayat Nur Wahid tersebut mewakili lembaga MPR sekaligus menjawab isu bahwa MPR sedang mengupayakan perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode, melalui perubahan UUD 1945.

Sedangkan, HNW pun mengakui memang ada pihak-pihak di luar MPR yang mewacanakan Jokowi 3 Periode.

HNW juga berpendapat wacana boleh saja namun harus sesuai konstitusi.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Setuju Menkeu Ungkap BBM Subsidi Dinikmati Orang Kaya, Netizen: Bertahun-tahun Pembiaran

Namun, wacana perpanjang masa jabatan presiden itu tidak dibenarkan.

"Saya berpendapat wacana itu boleh-boleh saja kalau sesuai dengan konstitusi," kata HNW

"Namun, kalau wacananya tidak sesuai dengan konstitusi, seperti masa jabatan Presiden 3 periode, lebih konstruktif kalau jangan diwacanakan kecuali konstitusinya diubah dahulu,” ujarnya.

Baca Juga: Koalisi Ojol Nasional Siapkan 10 Ribu Massa untuk Aksi 298 di Gedung DPR Besok

Lantas Hidayat menjelaskan, perpanjang masa jabatan presiden tertuang dalam Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945.

Yang mana menjelaskan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. ***

Editor: Taufik Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler