Kabar Ferdy Sambo Ajukan Surat Pengunduran Diri, Said Didu: Tunggu Keputusan Kapolri

25 Agustus 2022, 11:48 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sedang menimbang pengajuan pengunduran diri Ferdy Sambo tersangka pembunuhan Brigadir Yosua /Dok. Humas Polri/

SEPUTARTANGSEL.COM- Kapolri Listyo Sigit Prabowo menggelar sidang kode etik terhadap dalang pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J, Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Kamis, 25 Agustus 2022. 

Meski begitu Kapolri mengungkapkan bahwa dirinya juga telah menerima surat pengunduran diri Ferdy Sambo dari Kepolisian. 

Menanggapi surat pengunduran diri tersangka pembunuh Brigadir J, Ferdy Sambo dari Kepolisian, Mantan Sekertaris BUMN Muhammad Said Didu mengatakan bahwa keputusannya ada pada Kapolri. 

Baca Juga: Terkuak, Kapolri Sebut Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J karena Motif Ini, Refly Harun: Akan Ada Dua Hal yang...

"Kita tunggu keputusan Kapolri," komentar Muhammad Said Didu melalui akunnya @msaid_didu pada Kamis, 25 Agustus 2022. 

Said Didu mengungkapkan bahwa apabila surat pengunduran diri atau resign Ferdy Sambo diterima Kapolri, maka Ferdy Sambo tetap mendapatkan pensiun dan mendapatkan hak menggunakan purnawirawan. 

"Kalau diberhentikan tdk mendapatkan pensiun dan hak gunakan purnawirawan hilang. Kalau mundur dan diterima keduanya masih dapat," komentar Said Didu. 

Menanggapi cuitan Said Didu Netizen pun ikut berkomentar bahwa Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana tak layak mendapatkan hak usai ditetapkan sebagai tersangka. 

 

"Rakyat akan memandang rendah institusi polri jika sambo masih di beri hak pensiun dan hak purnawirawan. Semoga itu tidak terjadi," komentar 
@RuliPujiono. 

"Jeleknya tatanan kepegawaian di INDONESIA bgni. Muak saya.
Enak banget Yg korupsi, ketangkep dapet pensiunan. Penjahat tp pejabat, ktangkep masih dpt pensiunan. BANGSAT BANGET ITU... BANGKE BENER," kesal @Vinozein.

Baca Juga: Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Antara Pelecehan atau Perselingkuhan, Refly Harun: Mungkin Saja karena...

"Pak Kapolri mohon jgn main mata trik dari Ferdi Sambo... Selesaikanlah terlebih dahulu kasus hukumnya baru diverifikasi permohonan pengunduran pak Ferdi Sambo. Itu yang disebut bekerja secara etis," kata @GunarsonSitoha4.

"Mengingat kasus nya terhitung pelanggaran sangat berat (ditinjau dari sisi manapun), mestinya sudah diberhentikan dgn tdk hormat. Dgn begitu prosesnya InsyaAlloh lancar jaya. Krn tdk akan ada intervensi yg cukup bikin prosesnya jadi ruwet dan bertele tele," komentar @Win_CahKanigoro.

"Diberhentikan tidak dengan hormat atau dipecat atau mengundurkan diri tetap mendapat pensiun, entah itu pensiun dini, pensiun tertunda maupun pensiun normal, krn ybs sudah membayar iuran pensiun selama dinas. Iuran itu tidak akan hapus krn sebab apapun, apalagi ada ahli waris," ujar @sondanuuu. 

"Kalo mengundurkan diri tetap tidak dapat pensiun pak. Kecuali kalo pensiun dini tapi dalam kasus Sambo harusnya tidak bisa karena usia belum cukup dan tak ada kecacadan atau penyakit yg sifatnya permanen yg menghalangi pelaksanaan tugas," komentar @irhamnapermana.

Baca Juga: Kapolri Akui Pernah Didatangi Ferdy Sambo dan Tanyakan Soal Kasus Penembakan Brigadir J: Kamu Bukan Pelakunya?

"Sebelum ada putusan sidang etik dia boleh saja mundur, dan berhak atas uang pensiun dll jika Kapolri menerima pengunduran dirinya, yg menarik adalah bola dilempar ke Kapolri
@ListyoSigitP sementara sidang etik akan dilaksankan, 2 hal yg akan membuat kapolri berpikir keras," ujar @Hendri_Mantis.

"Miris liat aparat yg keparat masih kokoh memperjuangkan pensiun. Yg diperjuangkan itu keluarga korban, bkn keluarga para keparat hukum," kata @ASurafaty.

"Klo melihat tindakan nya yg keji mencabut nyawa orang seenak jidat, padahal dia perwira senior orang yg lebih ngerti hukum. Selayaknya diberhentikan tidak dengan hormat,dan diperberat hukumannya," komentar @Gus_Mail.

"Keputusan Hakim bersalah otomatis hak" nya sebagai ASN lepas.!
Jika tidak.! berapa banyak ASN yang sudah melanggar dan telah dihukum ttp dibiayai negara..itu sangat tidak fair," ungkap @CEO_Ndeso.

Baca Juga: Kepo dengan Kasus Ferdy Sambo, Iwan Fals Beri Dukungan ke Polri: Jangan Kalah Sama Penjahat

"Pengunduran diri blm dapat ditindaklabjuti kalau dalam proses tersangka pidana. krn ada konsekuensi berat jika terbukti bersalah. dan putusan hakim lebih kuat serta asasnya jika pidana berat berlaku pemecatan," ujar @muhtadiamir79.

"Diakan sdh pidana duluan,tolak pengunduran diri,proses ptdh lalu pidana jalan..," @HendriBaretta

Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa Irjen Ferdy Sambo telah mengajukan pengunduran diri dari Polri usai menggelar Rapat Dengar Pendapat atau RDP dengan Komisi III DPR mengenai kasus Ferdy Sambo.

Kapolri Listyo Sigit memastikan telah menerima surat pengunduran diri Ferdy Sambo. 

Akan tetapi Kapolri mengatakan bahwa tim sidang memperhitungkan mengenai pengajuan pengunduran diri Ferdy Sambo.

Kapolri mengungkapkan ada aturan-aturan terkait status Ferdy Sambo. ***

 

Editor: Tining Syamsuriah

Tags

Terkini

Terpopuler