Kasus Brigadir J Ditarik Bareskrim Polri, Kenapa?

31 Juli 2022, 19:34 WIB
Kasus Brigadir J Ditarik Bareskrim Polri, Apa Alasannya? /Foto: Facebook/Rohani Simanjuntak/

SEPUTARTANGSEL.COM - Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri) menarik dua laporan dugaan pelecehan dan penodongan senjata yang dilakukan oleh Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Sebelumnya, ada 3 laporan yang dilayangkan dalam kasus Brigadir J ini. Yaitu laporan dugaan pelecehan, penodongan senjata, serta pembunuhan berencana.

Dua laporan dugaan pelecehan dan penodongan senjata dibuat oleh Putri Chandrawati yaitu istri dari Irjen Ferdy Sambo ke Polres Metro Jakarta Selatan setelah kematian Brigadir J, yang kemudian diambil alih oleh Polda Metro Jaya tepatnya pada tanggal 19 Juli 2022.

Baca Juga: Irjen Aryanto Sutadi Soal Isu Liar Kasus Brigadir J: Polisi Bohong, Ada yang Disembunyikan

Sementara itu, mengenai dugaan pembunuhan berencana dilaporkan oleh keluarga Brigadir J melalui kuasa hukumnya pada tanggal 18 Juli 2022.

Melihat hal tersebut, Bareskrim Polri akhirnya mengambil tindakan untuk menarik kasus ini.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan bahwa penanganan kasus Brigadir J ini akan ditarik dari Polda Metro Jaya dan akan diambil alih Barekskrim Polri dengan alasan untuk efektivitas serta efisiensi dalam penanganan kasus.

"Ya ditarik dijadikan satu agar efektif dan efisien dalam manajemen sidiknya," ujar Dedi, dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara pada Minggu, 31 Juli 2022.

Baca Juga: Waspada! Viral Video Pria Nyamar Jadi Polisi Gadungan di Jakpus

Dedi menegaskan meskipun kasus ini telah ditarik dari Polda Metro Jaya, akan tetapi dalam melangsungkan kegiatan penyidikan nanti akan tetap melibatkan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan.

"Namun penyidik PMJ, Jaksel tetap masuk dalam tim sidik timsus," katanya.

Namun begitu, Dedi tidak bisa memberi tahu perihal waktu penanganan laporan kasus pelecehan seksual tersebut kapan akan ditangani oleh Bareskrim polri secara langsung, dia hanya menjelaskan bahwa penarikan kasus itu dilakukan sekitar tanggal 29 atau 30 Juli 2022.

Dengan ditariknya laporan mengenai Brigadir J ini, terhitung Bareskrim Polri akan menangani tiga laporan kasus terkait insiden yang menimpa Brigadir J.

Baca Juga: Satu Ton Beras Bansos Dikubur di Depok, JNE Akui Mengubur, Ini Alasannya

Sampai saat ini telah banyak beredar bukti cctv, rekaman suara hingga video call Brigadir J bersama sang kekasih di media sosial yang menimbulkan tanda tanya besar dan dinilai janggal dalam kasus kematian Brigadir J.***

Editor: Taufik Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler