Menkeu Sri Mulyani Umumkan Berhasil Kumpulkan Rp61,01 Triliun dari PPH

1 Juli 2022, 20:24 WIB
Menkeu Sri Mulyani Umumkan Berhasil Kumpulkan Rp61,01 Triliun dari PPH /kemenkeu.go.id/Biro KLI/Firman/Tim Jurnal Aceh 03/

SEPUTARTANGSEL.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani melaporkan pajak penghasilan (PPh) yang terkumpul dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sebesar Rp61,01 triliun hingga 30 Juni 2022.

Menkeu menjelaskan nilai itu merupakan pembayaran kewajiban dari harta yang dideklarasikan yakni senilai Rp594,82 triliun.

"Ini merupakan pembayaran kewajiban dari harta yang dideklarasikan sebanyak Rp594,82 triliun," kata Sri Mulyani dikutip SeputarTangsel.com dari Antara pada Jumat 1 Juli 2022.

Baca Juga: Anies Baswedan Ajak Masyarakat Matikan Lampu Satu Jam untuk Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia

Menkeu menjelaskan bahwa dari nilai Rp594,82 triliun harta yang dideklarasikan itu, berasal dari deklarasi dalam negeri dan repatriasi senilai Rp512,57 triliun.

Sedangkan harta deklarasi luar negeri sebanyak Rp59,91 triliun, serta dideklarasikan dalam bentuk investasi melalui surat berharga negara (SBN).

Sedangkan dari deklarasi dalam negeri tercatat Rp498,88 triliun dan repatriasi mencapai Rp13,7 triliun.

"Repatriasi ini merupakan harta luar negeri yang direpatriasikan," jelasnya.

Baca Juga: Diisukan Lamar Wanita Lain Gegara Kasih Cincin, Ridwan Kamil Jawab Begini

Sementara, sambung dia, deklarasi harta bersih melalui investasi meliputi 19,98 triliun investasi dalam negeri dan senilai Rp2,3 triliun repatriasi.

Di samping itu ada nilai harta hilirisasi, dan energi terbarukan senilai Rp22,34 triliun.

Kementerian keuangan memantau Program Pengungkapan Sukarela secara daring.

Sementara itu, jumlah PPh yang terkumpul terdiri dari sebanyak Rp32,91 triliun dari peserta yang mengikuti PPS kebijakan I dan Rp28,1 triliun dari peserta PPS kebijakan II.

Baca Juga: Effendi Simbolon Tegaskan Capres PDIP Hanya Puan Maharani, Fahri Hamzah: Cakep, Satu Partai Satu Capres

Kementerian keuangan mencatat, hingga penutupan tadi malam, tercatat sebanyak 247.918 wajib pajak yang berpartisipasi dalam PPS, baik wajib pajak pribadi/perorangan maupun badan.

Selain itu, Menkeu mengungkapkan terdapat 308.059 surat keterangan yang telah diterbitkan atas harta yang dilaporkan dalam PPS, yang terdiri dari 82.456 surat keterangan kebijakan I dan 225.603 surat keterangan kebijakan II.***

Editor: Taufik Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler