Harus Tahu, Orang Seperti Ini Wajib Qurban Menurut Ustadz Adi Hidayat

17 Juni 2022, 15:39 WIB
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan, qurban wajib dilaksanakan oleh orang yang mampu /Tangkap Layar YouTube Ustadz Adi Hidayat Official/

SEPUTARTANGSEL.COM - Qurban sering disebut sebagai amalan sunnah di bulan Dzulhijah atau tepatnya setelah Idul Adha dan Hari Tasyrik.

Ternyata hukum qurban sunnah tidak bersifat mutlah. Ini disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan seseorang.

Ustadz Adi Hidayat menjelaskan tentang hukum qurban yang didasarkan kepada Quran surat Al Kautsar ayat 1 sampai 3.

Baca Juga: 4 Ciri Hewan yang Tidak Boleh Dijadikan Qurban Menurut Ustadz Adi Hidayat, Nomor 3 Jarang Diketahui

اِنَّآ اَعْطَيْنٰكَ الْكَوْثَرَۗفَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗاِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْاَبْتَرُ ࣖ

Sungguh, Kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak. Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah). Sungguh, orang-orang yang membencimu dialah yang terputus (dari rahmat Allah).

Menurut Ustadz Adi Hidayat, kata wanhar pada kalimat di atas menunjukkan kalimat perintah. Kalimat yang bisa menunjukkan hukum qurban adalah mubah, sunnah, atau wajib.

"Menurut Imam Hanafi, seseorang wajib qurban jika sudah punya kesanggupan untuk qurban," jelas Ustadz Adi Hidayat.

Selanjutnya Ustadz yang dipanggil secara singkat dengan UAH mengungkapkan hadist yang membuat ulama Imam Hanafi menyatakan hukum qurban adalah wajib bagi yang sudah mampu.

Baca Juga: Aqiqah atau Qurban, Mana yang Harus Didahulukan? Begini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

قَالَ رَسُولُ اللّه صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقرَبَنَّ مُصَلاَّنَا

“ Dari Abu Hurairah r.a, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Barangsiapa yang memiliki kemampuan (keluasan rizki) dan tidak menyembelih maka jangan dekati tampat shalat kami.”

Bagaimana orang yang dapat dikategorikan mampu? UAH menerangkan, mereka adalah orang-orang yang biasa bergaya hidup mewah, menginap di hotel puluhan juta, dan makan dalam semalam menghabiskan ratusan ribu.

Orang-orang dalam kelompok di atas, wajib melaksanakan qurban di bulan Dzulhijah.

Sementara itu, Imam Syafi'i menjelaskan hukum qurban ada dua: sunnah kifayah dan sunnah 'ain.

Baca Juga: Pesta Rakyat Simpedes 2022 Digelar di 379 Titik di Seluruh Indonesia, Wujud Komitmen BRI Dukung UMKM

Sunnah 'ain merupakan sunnah yang penting dilaksanakan, hampir mendekati wajib. Ini berlaku bagi orang-orang yang mampu.

Saat sebuah keluarga mempunyai rezeki berlebih, maka setiap anggota keluarganya dapat dibelikan kambing, misalnya atas nama masing-masing.

Sementara sunnah kifayah merupakan sunnah yang hukumnya selesai jika selesai dilaksanakan salah seorang saja dari satu kelompok.

Contoh, jika tidak mampu, Anda dapat menyembelih hewan qurban satu ekor atas nama keluarga. Hal ini berdasarkan perkataan Nabi Saw saat akan menyembelih qurban.

Baca Juga: Bolehkah Menawar Harga Hewan Qurban? Ini Kata UAS

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْأَضْحَى بِالْمُصَلَّى فَلَمَّا قَضَى خُطْبَتَهُ نَزَلَ مِنْ مِنْبَرِهِ وَأُتِيَ بِكَبْشٍ فَذَبَحَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدِهِ وَقَالَ بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ هَذَا عَنِّي وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي

Diriwayatkan dari Jabir Radhiyallahu ‘anhu , ia berkata: Aku ikut bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari ‘Idul Adha di Mushalla (lapangan tempat shalat). Setelah selesai khutbah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam turun dari mimbar, lalu dibawakan kepadanya seekor kambing kibasy, lalu Rasulullah menyembelihnya dengan kedua tangannya seraya berkata,”Dengan menyebut nama Allah, Allahu akbar, ini adalah kurbanku dan kurban siapa saja dari umatku yang belum berkurban.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi). ***

Editor: Nani Herawati

Tags

Terkini

Terpopuler