SEPUTARTANGSEL.COM - Dua orang Menteri dan tiga orang Wakil Menteri (wamen) dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu 15 Juni 2022.
Presiden Jokowi melantik para pejabat negara itu di Istana Negara.
Sejalan dengan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta para pejabat baru segera melaporkan harta kekayaan dalam bentuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Baca Juga: Nasabah Bank Harus Tahu Ini Agar tak Terpedaya Penipu yang Mengatasnamakan Bank
Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding mengingatkan laporan kekayaan itu harus segera dikirimkan ke KPK, selambat-lambatnya tiga bulan setelah dilantik.
"Sebagai pejabat yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara, KPK mengimbau untuk melaporkan harta kekayaan paling lambat tiga bulan ungkap Ipi Maryati Kuding dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJNEWS Rabu 15 Juni 2022.
LHKPN merupakan wujud komitmen antikorupsi yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.
Ipi mengatakan, para pejabat baru diberi waktu paling lambat tiga bulan sejak pengangkatan untuk melaporkan harta kekayaannya.
"LHKPN merupakan wujud komitmen antikorupsi yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas," tuturnya.
Pelantikan para menteri negara sisa masa jabatan periode tahun 2019-2024 ini berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 64/P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.
Adapun dua menteri yang dilantik di antaranya Zulkifli Hasan sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) serta Hadi Tjahjanto sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sementara, para wamen negara sisa masa jabatan periode tahun 2019-2024 dilantik berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24/M Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Wakil Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.
Baca Juga: Jokowi Resmi Reshuffle Kabinet, Berikut Daftar Menteri Baru Indonesia Maju
Tiga nama wamen yang dilantik yaitu Wempi Wetipo sebagai Wakil Menteri Dalam Negeri, Afriansyah Noor sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan, dan Raja Juli Antoni sebagai Wamen ATR/Wakil Kepala BPN.
Selanjutnya, LHKPN dapat dilaporkan secara online melalui elhkpn. kpk.go.id.
Pengisian dan penyampaian LHKPN dapat dilakukan secara online melalui modul e-Filing pada aplikasi e-LHKPN mengikuti petunjuk yang telah disediakan.***