Daftar Lengkap Tarif Tol Makassar Seksi 4 Saat Mudik Lebaran 2022

18 April 2022, 07:37 WIB
Ilustrasi jalan Tol Makassar Sulawesi Selatan /Instagram/@infotolmakassar/

SEPUTARTANGSEL.COM - Dalam artikel ini terdapat daftar lengkap tarif Tol Makassar Seksi 4 saat mudik Lebaran 2022 yang bersumber dari Badan Pengaturan Jalan Tol (BPJT) yang berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Tol Makassar Seksi 4 merupakan jalan tol yang dikelola oleh PT Jalan Tol Seksi Empat dan terletak di Provinsi Sulawesi Selatan.

Pada akhir tahun 2021, Tol Makassar Seksi 4 mengalami penyesuaian tarif yang didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor:1485/KPTS/M/2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Makassar Seksi IV.

Baca Juga: Daftar Lengkap Tarif Tol Gempol-Pasuruan Saat Mudik Lebaran 2022

Jalan tol yang membentang sepanjang 11,6 km ini menghubungkan tempat-trmpat strategis di sekitar ibukota Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar, yang meliputi Pelabuhan Soekarno Hatta, kawasan industri dan Bandara Sultan Hasanuddin.

Berikut daftar lengkap tarif Tol Makassar Seksi 4 saat mudik Lebaran 2022:

Jalur Jembatan Tallo-Mandai

Golongan I - Rp10.000
Golongan II - Rp16.500
Golongan III - Rp16.500
Golongan IV - Rp24.500
Golongan V - Rp24.500

Jalur Kima-Jembatan Tallo

Golongan I - Rp5.000
Golongan II - Rp8.500
Golongan III - Rp8.500
Golongan IV - Rp12.500
Golongan V - Rp12.500

Baca Juga: Daftar Lengkap dan Terbaru Tarif Tol Bakauheni-Terbanggi Besar-Kayu Agung Saat Mudik Lebaran 2022

Jalur Kima-Mandai

Golongan I - Rp5.000
Golongan II - Rp8.500
Golongan III - Rp8.500
Golongan IV - Rp12.500
Golongan V - Rp12.500

Jalur Baddoka-Jembatan Tallo

Golongan I - Rp5.000
Golongan II - Rp8.500
Golongan III - Rp8.500
Golongan IV - Rp12.500
Golongan V - Rp12.500

Baca Juga: Daftar Lengkap dan Terbaru Tarif Tol Batang-Semarang Saat Mudik Lebaran 2022

Kendaraan yang termasuk golongan I meliputi sedan, jip, pick up/truk kecil dan bus.

Kendaraan golongan II meliputi truk besar dengan dua gandar.

Kendaraan golongan III meliputi truk besar dengan tiga gandar.

Kendaraan golongan IV meliputi truk besar dengan empat gandar.

Kendaraan golongan V meliputi truk dengan lima gandar.***

Editor: Dwi Novianto

Tags

Terkini

Terpopuler