Daftar Lengkap Tarif Tol Gempol-Pasuruan Saat Mudik Lebaran 2022

16 April 2022, 07:55 WIB
Tarif Tol Gempol-Pasuruan saat mudik lebaran 2022 /Instagram/@official.jpt

SEPUTARTANGSEL.COM - Dalam artikel ini terdapat daftar lengkap tarif tol Gempol-Pasuruan saat mudik Lebaran 2022 yang bersumber dari Badan Pengaturan Jalan Tol yang berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Tol Gempol-Pasuruan merupakan jalan tol yang berada di Pasuruan, Jawa Timur. Jalan tol ini merupakan bagian dari Jalan Tol Trans-Jawa.

Jalan tol yang memiliki panjang sekitar 34 km ini merupakan salah satu bagian dari rangkaian jalan tol yang menghubungkan Surabaya dengan Banyuwangi.

Baca Juga: Daftar Lengkap Tarif Tol Cipularang Saat Mudik Lebaran 2022

Di ujung barat, Tol Gempol-Pasuruan tersambung dengan Tol Gempol Pandaan dan Tol Surabaya-Gempol. Sedangkan di ujung timur tersambung dengan Tol Pasuruan-Probolinggo.

Tol Gempol-Pasuruan memiliki lima gerbang, yaitu Gerbang Tol Gempol, Bangil, Rembang, Pasuruan dan Grati.

Berikut daftar lengkap tarif tol Gempol-Pasuruan saat mudik Lebaran 2022:

Pintu masuk Gempol

Pintu keluar Bangil - Rp8.000
Pintu keluar Rembang - Rp16.000
Pintu keluar Pasuruan- Rp24.000
Pintu keluar Grati - Rp39.000

Baca Juga: Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Disesuaikan, Eh Naik Mulai 26 Februari 2022, Ini Daftarnya

Pintu masuk Bangil

Pintu keluar Gempol - Rp8.000
Pintu keluar Rembang - Rp8.500
Pintu keluar Pasuruan - Rp16.000
Pintu keluar Grati - Rp32.000

Pintu masuk Rembang

Pintu keluar Gempol - Rp16.000
Pintu keluar Bangil - Rp8.500
Pintu keluar Pasuruan - Rp7.500
Pintu keluar Grati - Rp23.500

Pintu masuk Pasuruan

Pintu keluar Gempol - Rp24.000
Pintu keluar Bangil - Rp16.000
Pintu keluar Rembang - Rp7.500
Pintu keluar Grati - Rp16.000

Baca Juga: Minyak Goreng Langka, Tarif Tol Naik, PPN Jadi 11 Persen dan Soal JHT, Alvin Lie: What Next

Pintu masuk Grati

Pintu keluar Gempol - Rp39.000
Pintu keluar Bangil - Rp32.000
Pintu keluar Rembang - Rp23.500
Pintu keluar Pasuruan - Rp16.000

Daftar tarif tol yang terdapat dalam artikel ini terbatas pada kendaraan golongan I, yang mana meliputi sedan, jip, pick up/truk kecil dan bus.***

Editor: Dwi Novianto

Tags

Terkini

Terpopuler