Ade Armando Disebut Kebal Hukum, Anthony Budiawan: Sistem Hukum yang Tidak Adil Picu Pengadilan Jalanan

13 April 2022, 08:26 WIB
Anthony Budiawan menanggapi Ade Armando yang disebutnya kebal hukum hingga mengakibatkan terjadinya pengadilan jalanan /Tangkap Layar YouTube Refly Harun

SEPUTARTANGSEL.COM - Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan mengatakan bahwa Ade Armando adalah korban dari sistem hukum yang tidak adil.

Hal ini karena terdapat beberapa kasus hukum yang melibatkan Ade Armando selaku terlapor dan tersangka.

Namun, kasus-kasus Ade Armando itu terhenti proses hukumnya, hingga menimbulkan kesan Ade Armando kebal hukum dan dilindungi pihak kepolisian.

Baca Juga: Terungkap, Ade Armando Hadir di Aksi 11 April 2022 Demi Konten PIS

Anthony mengatakan masyarakat menilai terhentinya beberapa kasus hukum Ade Armando sebagai ketidakadilan sehingga muncul pengadilan jalanan, dengan melakukan pemukulan terhadap Ade Armando hingga hampir menelanjanginya.

Langkah peradilan jalanan, kata Anthony, dilakukan masyarakat disebabkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian sangat rendah.

"Peradilan jalanan atau mob justice disebabkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian sangat rendah, perlakuan hukum diskriminatif, tidak adil," kata Anthony dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @AnthonyBudiawan pada Rabu 13 April 2022.

Baca Juga: Selain Ade Armando, Polisi juga Jadi Korban Pengeroyokan Massa pada Aksi 11 April 2022

Anthony pun menganggap Ade Armando terkesan kebal hukum hingga mendapatkan perlakuan pengadilan jalanan.

"BuzzeRp yang terkesan kebal hukum mencerminkan ketidakadilan tersebut: dapat memicu peradilan jalanan," ujarnya.

Selain itu, Ade Armando sebagai pihak yang tidak tersentuh hukum memicu pengadilan jalanan. Hal ini seharusnya menjadi pelajaran bagi para penegak hukum.

"Ade Armando korban sistem hukum yang tidak adil, dari pemeriksaan hingga pengadilan. Sebagian masyarakat tidak tersentuh hukum, yang lainnya dicari-cari untuk dihukum: memicu pengadilan jalanan. Semoga jadi pelajaran, tegakkan hukum sesuai hukum berlaku," terangnya.

Baca Juga: Penganiayaan dan Pengeroyokan Ade Armando, Kapolda Metro Jaya: Pelaku Sudah Diidentifikasi

Oleh karena itu, Anthony menekankan agar hukum di Indonesia dapat diberlakukan seadil-adilnya.

"Kondisi hukum seperti ini dapat memicu peradilan jalanan atau main hakim sendiri: hukum dirasakan tidak adil: tajam ke pihak tertentu, tumpul ke pihak lainnya. Untuk mengatasi mob justice, tegakkan hukum seadil-adilnya," jelasnya.

Berikut ini adalah beberapa kasus hukum Ade Armando yang tidak diproses oleh para penegak hukum, dikutip SeputarTangsel.Com dari berbagai sumber:

1. 2018 dilaporkan Majlis Ta'lim Nadhatul Fathah (Salman) terkait lararangan dalam hadis menyusahkan hidup orang diposting Ade Armando di Facebook, melanggar pasal 128 UU ITE dan jucto pasal 56 ayat 1 KUHP

2. 2018, menghina adzan. Pelapor Deni Adrian. Melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo 45 ayat 2 UU ITE

3. 2019, Syafri Adnan Baharudin, Pasal 310, 311 KUHP dan UU ITE Pasal 27 ayat 3.

4. 2020, FPI melaporkan Ade karena menyebut FPI preman dan seperti Nazi dalam Youtube Realita tv, pelapor Aziz, Front Pembela Islam.

5. 2015, Ade menyebut Allah bukan orang Arab maka akan suka jika ayat Alquran dibaca dengan gaya minang, China, dan hip-hop. Pelapor Johan Khan, dilaporkan dengan nomor LP: tbl/1990/v/2015/PMK/Ditreskrimsus tertanggal 23 Mei 2015.

6. 2017, Ade Armando memposting foto para ulama termasuk Habib Rizieq Syihab dengan atribut Natal serta Santa Claus. Pelapor Ratih Puspa Nusanti, pada 28 Desember 2017.

7. 2018, Ade menulis Habib Rizieq pengecut banci kaleng, dungu. Pelapor Ketua Umum Koordinator Bela Islam (Korlabi), Damai Hari Lubis di Bareskrim tanggal 16 Mei 2018.

8. 2019, pelapor Fahira Idris, pasal 33 ayat 1, Jo 48 ayat 1 UU ITE, terkait kasus meme Gubernur DKI Anies Baswedan direkayasa menjadi tokoh Joker.

Kasus-kasus Ade Armando itu hanya terhenti sebagai laporan kasus di penegak hukum. Hampir semua kasus tidak diproses hukum, ada juga kasus yang diproses namun tidak sampai tuntas.

Hal inilah yang menyebabkan Ade Armando disebut sebut kebal hukum.***

Editor: Dwi Novianto

Tags

Terkini

Terpopuler