Penimbun Sembako Bakal Dijerat Hukuman hingga 5 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Miliar

21 Maret 2022, 11:43 WIB
Satgas Pangan Polri akan kenakan sanksi administratif hingga pemidanaan kepada para penimbun sembako /Foto: Pixabay/PhotoMIX-Company/

 

SEPUTARTANGSEL.COM - Satgas Pangan Polri terus memastikan agar ketersediaan dan distribusi sembako menjelang Ramadhan dapat berjalan dengan baik.

Karenanya, Satgas Pangan Polri mengimbau dan mendorong para pelaku industri pangan untuk meningkatkan produksinya dan tidak menimbun stok sembako hingga menjualnya di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah.

Kasatgas Pangan Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, pihaknya terus memonitoring untuk memastikan ketersediaan dan distribusi sembako di masyarakat.

Baca Juga: Sindir Upaya Pemerintah Tangani Kenaikan Harga Sembako, Geisz Chalifah Bandingkan dengan Masa Adi Sasono

Selain itu, Helmy juga memastikan pihaknya akan terus melakukan pengamanan dan pengawasan agar kebijakan pemerintah dapat berjalan dengan baik. Salah satunya dengan menindak tegas pihak-pihak yang tetap nekat menimbun sembako.

Menurut Helmy, para pelaku penimbun sembako akan dikenakan sanksi administratif, denda, hingga pemidanaan.

"Banyak sanksi yang dapat diterapkan terhadap pelaku, mulai yang sifatnya administratif, denda sampai dengan sanksi pemidanaan. Tentunya semua akan dilakukan secara tegas, terukur, objektif dan transparan," kata Helmy, dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News pada Senin, 21 Maret 2022.

Baca Juga: PD Pasar Kota Tangerang Gelar Kegiatan Jual Beli di Pasar Lingkungan, Sembako Ludes Diborong Warga

Sanksi yang diberikan kepada penimbun sembako atau mafia pangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana dengan denda paling banyak Rp50 miliar," jelasnya.

Dalam pasal tersebut, pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan.

Baca Juga: Fadli Zon Soroti Kasus Habib Bahar, Fahri Hamzah Sindir DPR: Kebanyakan Potong Gaji dan Jadi Penyalur Sembako

Kemudian, dalam Peraturan Presiden (Perpres) 71 Tahun Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting disebutkan dalam Pasal 2 Ayat 1 bahwa minyak goreng masuk ke dalam Barang Kebutuhan Pokok Hasil Industri.

"Bila memenuhi unsur tersebut, yakni bila ada motif mencari keuntungan pada saat terjadi kelangkaan serta menyimpan melebihi tiga bulan rata-rata penjualan plus satu, maka akan kami tindak tegas dengan tindak pidana," tegasnya.***

Editor: H Prastya

Tags

Terkini

Terpopuler