New Normal, KPAI: Penuhi Dulu Syarat-syaratnya Jika Sekolah Mau Dibuka

11 Juni 2020, 13:48 WIB
Kegiatan belajar siswa Sekolah Dasar (SD). /- Foto: Retno, KPAI

SEPUTARTANGSEL.COM - Beberapa daerah di Indonesia sudah mulai melonggarakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dan mempersiapkan kenormalan baru.

Salah satu sektor yang mulai dibicarakan adalah bidang pendidikan.

Jika sebelumnya proses belajar dilakukan dengan PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh), kini ada wacana sekolah kembali aktif pada Juli 2020.

Baca Juga: Pemerintah: Rekor 1.241 Kasus Baru Covid-19 Karena Tracing yang Agresif

Kabar ini digulirkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Rencana itu, kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen), Hamid Muhammad, sudah dibahas sejak awal Mei 2020.

Retno Listyarti, Komisioner Bidang pendidikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebutkan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemerintah maupun sekolah, juga peserta didik.

Baca Juga: Polemik Debat Menko Luhut Vs Ekonom Rizal Ramli: Jadi atau Tidak?

"Pertama, Test PCR untuk tenaga pendidikan, tenaga kependidikan dan peserta didik. Seluruh Guru yang akan mengajar harus menjalani test PCR, untuk memastikan bahwa mereka sehat dan tidak tertular covid 19," ujar Retno dalam rilisnya, Rabu 11 Juni 2020.

Pemerintah juga diminta melakukan tes PCR secara acak kepada peserta didik di semua jenjang pendidikan.

Menurut Retno, ini penting untuk memastikan bahwa sekolah tidak akan menjadi klaster baru ketika pemerintah memutuskan membuka sekolah.

Baca Juga: Siap-siap Piknik Lagi, Menara Eiffel di Paris Dibuka Kembali 25 Juni 2020

"Bahkan, di negara China, para guru yang akan mengajar tidak hanya dites PCR, tetapi juga menjalani karantina selama 14 hari," terang Retno.

Syarat kedua ketika sekolah dibuka, harus ada protokol kesehatan covid 19 untuk satuan pendidikan dan protokol tersebut harus dibuat sesuai jenjang.

Mulai dari jenjang Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Baca Juga: Update Corona Tangsel 10 Juni 2020: Tambah 13 Kasus Positif Sehari

Alasannya, situasi dan kondisi anak di masing-masing jenjang pendidikan berbeda-beda.

Untuk pihak sekolah, KPAI mengharuskan Komite Sekolah mengecek dan memastikan kesiapan para guru dan sarana di sekolah apakah sudah siap dibuka di tengah pandemi ini.

Kesiapan yang dimaksud seperti menyediakan disinfektan meja kursi pintu dinding, banyak wastafel dengan air mengalir dan sabun.

Baca Juga: Innaalillaahi! Pecah Rekor Lagi, Tambah 1.241 Kasus Baru Covid-19

Selain itu, pengaturan tugas guru mengatur murid-murid ketika datang atau pulang untuk tidak saling bersalaman.

"Guru dan murid yang demam, batuk pilek diare tidak boleh masuk selama 3-5 hari setelah berobat terlebih dahulu. Pengaturan jumlah, jarak dan posisi meja kursi agar duduk anak-anak di dalam kelas tidak terlalu dekat," ujarnya.

Tak hanya itu, KPAI mensyaratkan sekolah menerapkan pembatasan menggunakan tali antara tempat duduk siswa, agar tidak berjalan-jalan dan saling mendekat di dalam kelas.

Baca Juga: BLACKPINK Comeback 26 Juni? YG Entertainment Rilis Teaser Terbaru

Orangtua para siswa juga harus sudah disosialisasi protokol kesehatan covid 19 di pendidikan oleh pihak sekolah dan atau komite sekolah.

Ini dimaksudkan agar ada persepsi yang sama, terutama dalam menyiapkan budaya baru atau perilaku baru di sekolah dalam new normal.

"Kalau sekolah belum siap, sebaiknya menunda buka sekolah," tegas Retno.

Baca Juga: Adam Lallana Bersiap Hengkang dari Liverpool di Akhir Musim

KPAI juga meminta orangtua siswa agar melatih dan menyiapkan anak-anaknya dalam menjalani protokol kesehatan Covid-19 selama di sekolah.

Di antaranya, menyiapkan masker yang sesuai dengan ukuran wajah anak dalam jumlah cukup, melatih anaknya membiasakan memakai masker terus menerus selama beberapa jam.

"Melatih anaknya segera cuci tangan dengan benar ketika baru sampai sekolah, sebelum pulang dan sampai di rumah. Melatih anak tidak berdekatan dengan orang lain. Kalau orangtua belum siap, tunda sekolah dibuka," tandasnya.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Rekor Covid-19 Tembus 1.000 Kasus Sehari Hingga Protokol Kesehatan di Bandara

Syarat keempat tanda sekolah boleh dibuka adalah peserta didik sudah siap menghadapi new normal di sekolah.

Di antaranya, terlatih menggunakan masker terus menerus selama beberapa jam, minimal 4 jam.

Kemudian, terbiasa segera cuci tangan ketika sampai di sekolah, akan pulang ke rumah dan sampai di rumah.

Baca Juga: Update Corona Tangerang Selatan 9 Juni 2020: Tambah 3 Kasus Positif

"Tidak bermain berdekatan dengan anak atau orang lain, termasuk gurunya, tidak saling pinjam meminjam benda-benda atau alat tulis dengan anak lain, pulang sekolah tidak mampir kemana-mana. Kalau anak belum siap, tunda sekolah," tegas Retno.

Terakhir, KPAI meminta pembukaan sekolah harus dilakukan secara bertahap dimulai dari jenjang pendidikan yang tertinggi yaitu SMA atau sederajat 2 minggu sebelum jenjang lainnya.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Update Corona Indonesia 9 Juni: Pecah Rekor Lagi, Tambah 1.000 Lebih Kasus Baru

Jika proses pembelajaran sudah bisa mematuhi protokol kesehatan Covid-19 maka selanjutnya adalah tingkat SMP, disusul SD kelas 4,5, dan 6.

Kemudian jika mereka patuh dibolehkan membuka kelas 1, 2, dan 3, baru kemudian PAUD, KB dan TK. (*)

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: KPAI

Tags

Terkini

Terpopuler