New Normal, Ini Protokol Kesehatan di Bandara

9 Juni 2020, 11:15 WIB
PT Angkasa Pura memastikan protokol new normal dijalankan di bandara. /- Foto: ap1.co.id

SEPUTARTANGSEL.COM - Usai penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah wilayah tanah air, pemerintah menggaungkan penerapan tatanan kehidupan baru atau yang disebut sebagai new normal.

Kebijakan diterapkan usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendapatkan laporan dari World Health Organization (WHO) bahwa virus Corona kemungkinan tidak akan pernah hilang.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Kepadatan Penumpang KRL Hingga Editan Kocak Foto Raisa di Twitter

Beberapa sektor kehidupan bermasyarakat perlahan mulai beroperasi, seperti transportasi umum yang sebelumnya sangat terbatas, kini mulai ditambah layanan dan jam operasionalnya, tak terkecuali transportasi udara.

PT Angkasa Pura I (Persero) mulai menyosialisasikan protokol new normal kepada seluruh pemangku kepentingan di bandara. Sebelumnya Angkasa Pura I telah merampungkan dan mulai menerapkan protokol new normal di internal perusahaan dan kegiatan operasional di bandara.

Baca Juga: Mode Gelap Facebook Segera Dirilis Resmi

Dalam menyongsong new normal ini, ada beberapa poin yang disosialisasikan Angkasa Pura 1, baik kepada penumpang maupun kepada pihak penyedia layanan penerbangan.

Mengutip Laman Angkasa Pura 1 di ap.1.co.id, Direktur Utama Angkasa Pura Airports Faik Fahmi mengungkapkan, dengan berakhirnya masa larangan mudik berpengaruh terhadap peningkatan trafik penumpang.

Setelah Lebaran, periode 25-31 Mei 2020 lalu, Angkasa Pura Airports melayani hingga 7.931 pergerakan pesawat.
Peningkatan trafik ini perlu diantisipasi dengan penerapan protokol new normal di bandara untuk meminimalisasi risiko penyebaran Covid-19.

Baca Juga: BERITA BAIK: 26 Pasien Covid-19 Tangsel Sembuh, Tapi Tambah 7 Kasus Baru Positif

"Seiring dengan rencana penerapan fase new normal oleh Pemerintah, di mana nantinya akan terdapat pelonggaran pembatasan kegiatan ekonomi dan sosial dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, kami perlu menyosialisasikan protokol new normal yang telah kami rancang untuk diterapkan oleh para pemangku kepentingan," ujar Fahmi beberapa waktu lalu.

Ia juga menjelaskan Protokol Kesehatan New Normal untuk para pemangku kepentingan di bandara yaitu:

1. Protokol new normal untuk petugas/ pramusaji/ kasir/ juru masak.
Aturan untuk sektor ini antara lain seragam dilengkapi dengan identitas dan alat pelindung diri (APD): pelindung wajah, masker, kartu magnetik/ tempel, sarung tangan, celemek, penutup kepala, masker sanitasi, seragam juru masak, sepatu pengaman.

Baca Juga: Update Corona Indonesia 8 Juni 2020: Periksa Spesimen di Bawah 10.000, Tambah 847 Positif

2. Protokol new normal untuk perkantoran atau ruang usaha.
Misalnya, untuk konter pelayanan harus ada partisi atau perisai plastik atau akrilik pada kasir.

Di gerai ATM harus ada pengaturan jarak antrean/ tempat duduk minimal 1,5 meter dengan penyediaan marka lantai atau tiang pembatas antrean.

Adapun di ruang kerja/ kantor: pengaturan meja di ruang kerja dengan jarak minimum 1,5 meter dan jumlah petugas yang bertugas.

Baca Juga: Editan Kocak Foto Raisa: Mulai Dari Menangkap Bola Hingga Menggembala Bebek

3. Protokol new normal terkait tata cara pelayanan.
Antara lain wajib menerapkan pengaturan sirkulasi, jumlah pengunjung, dan batasan waktu kunjungan di pintu masuk dan pintu keluar untuk mencegah terjadinya kerumunan (maksimum 50 persen dari kapasitas).

4. Protokol new normal bagi pengguna jasa/pembeli.
Di sini pembeli harus dalam kondisi sehat dengan suhu di bawah 37,3 derajat celcius dan menggunakan masker.

Baca Juga: Palang Pintu, Tradisi Masyarakat Betawi yang Kagak Ade Matinye

5. Protokol new normal terkait metode transaksi.
Misalnya, proses menunggu pesanan dan/ atau untuk dilayani dengan jarak antrean fisik minimum 1,5 meter.

6. Protokol new normal terkait pengiriman dan penerimaan barang.
Antara lain parkir kendaraan dan bongkar muat di lokasi yang telah disediakan.

Lalu serah terima barang dengan menerapkan jarak antrean fisik minimal 1,5 meter dan periksa kembali sebelum mengakhiri transaksi.

Baca Juga: Numpuk! Stasiun KRL Padat Pagi Ini Menjelang Penerapan New Normal

7. Protokol new normal terkait pengelolaan sampah/ limbah.
Aturannya antara lain, petugas wajib mengenakan APD saat menangani sampah/ limbah.

Kemudian, sampah/ limbah dipilah berdasarkan jenisnya dan disimpan dalam plastik terikat/ tertutup rapat.(*)

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler