PSBB Transisi Jakarta, Motor Terkena Aturan Ganjil Genap Kecuali Ojol

7 Juni 2020, 08:31 WIB
PSBB Transisi DKI Jakarta memberlakukan aturan Ganjil Genap juga untuk kendaraan roda dua. Namun, aturan ini tidak berlaku untuk pengemudi ojek online (ojol). /- Foto: Seputartangsel.com/Taufik Hidayat

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan aturan Ganjil Genap (Gage) untuk kendaraan pribadi pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.

Salah satunya, kendaraan roda dua juga terkena aturan Gage.

Namun, aturan ini tidak berlaku untuk ojek online (ojol).

Baca Juga: Hilang Sejak 2017, Haniro Warga Pasar Kemis Terus Dicari Keluarganya

Ojol mendapat pengecualian lantaran ojol merupakan kendaraan berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan Dinas Perhubungan.

Aturan Gage sebelumnya sempat dihentikan sementara saat empat tahap masa PSBB di DKI Jakarta.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Rekor Nyaris 1.000 Kasus Baru Covid-19 Hingga Helikopter MI-17 TNI AD Jatuh

Pergub DKI Jakarta Nomor 51 tahun 2020, tentang PSBB pada masa Transisi menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif mulai berjalan pada Jumat 5 Juni 2020 hingga akhir Juni mendatang.

Pergub ini mengatur, beberapa sektor mendapat pengecualian terkait Gage.

Baca Juga: Korban Jatuhnya Helikopter MI-17 Milik TNI AD di Kendal Bertambah, 4 Gugur 5 Luka-luka

Berikut ini kendaraan yang mendapat pengecualian menurut Pasal 18 Ayat 2:

a. Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara PT Indonesia.
b. Kendaraan Pemadam Kebakaran dan Ambulans.
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
d. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta
Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara.
e. Kendaraan Pejabat Negara.
Baca Juga: Helikopter TNI Angkatan Darat Jatuh di kawasan Industri Kaliwungu Kendal

f. Kendaraan Dinas Operasional berplat dinas, Kepolisian dan TNI.
g. Kendaraan yang membawa penyandang disabilitas.
h. Kendaraan angkutan umum (plat kuning).
i. Kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin.
J. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Kepolisian.
k. Angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepada Dinas Perhubungan.

(*)

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler