Dua Pencuri Tanaman Hias Bernilai Fantastis di Sukabumi Tertangkap, Ternyata Harganya Sampai Segini!

10 Februari 2022, 14:39 WIB
Pencuri tanaman hias bernilai ratusan juta ditangkap polisi di Sukabumi /Foto: Website/ PMJ News/

SEPUTARTANGSEL.COM - Dua pelaku pencurian tanaman hias yakni HW (49) dan EJ (46) ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Cidahu Polres Sukabumi.

Keduanya ditangkap usai mencuri sebuah tanaman hias berjenis Florida Beauty Variegata yang bernilai jutaan rupiah.

Kapolsek Cidahu Iptu Suryana Bande menerangkan, peristiwa tersebut berawal saat Polsek Cidahu menerima laporan warga terkait pencurian tanaman hias di Grand House di Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa 8 Februari 2022 lalu. 

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Ancam Laporkan Balik Haris Pertama, Pengusaha Sukabumi Ini Akan Bela: Nyawa Taruhannya

Suryana mengungkapkan, dari hasil penyelidikan diketahui para tersangka ini masuk ke Grand House dengan cara merusak atap jaring dari plastik ultra violet (UV).

Usai para tersangka berhasil masuk ke halaman Grand House, para pelaku menggasak berbagai jenis tanaman hias di sana.

Setelah berhasil melancarkan aksinya, para pelaku membawa kabur hasil curian melalui pintu belakang.

Selain kedua pelaku, polisi juga mengamankan tanaman hias hasil curian.

Baca Juga: SD Negeri Sukabumi Utara 05 Jakarta Gelar PTM 100 persen, Kepsek: Guru Tidak Tergantikan Oleh Teknologi

"Akibat dari perbuatan para tersangka, korban menderita kerugian sekitar Rp200 juta," ujar Kapolsek Cidahu Suryana Bande dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News, Kamis 10 Februari 2022.

Suryana mengatakan, pihaknya tengah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan, di mana saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan guna mendalami kasus pencurian tanaman hias itu.

"Kami terus dalami kasusnya untuk mengetahui apakah ada pelaku lain dalam kasus pencurian tanaman hias tersebut atau tidak," pungkasnya.***

 

Editor: H Prastya

Tags

Terkini

Terpopuler