Tragedi Susur Sungai SMPN 1 Turi Sleman, 10 Tewas. Polisi Tahan Pembina Pramuka

23 Februari 2020, 20:33 WIB
Semua korban kegiatan susur sungai SMPN 1 Turi, Sleman telah berhasil ditemukan. /- Dok. Humas Polda DIY

SEPUTARTANGSEL.COM - Pencarian siswa SMPN 1 Turi, Sleman korban terseret arus Sungai Sempor diakhiri, Minggu 23 Februari 2020.

Data terakhir, dari total 249 siswa yang mengikuti kegiatan susur sungai, 10 di antaranya tewas.

Menurut Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto, SIK, 2 jenazah terakhir ditemukan Minggu pagi.

Korban bernama Yashinta ditemukan sekitar pukul 05.30 WIB, sedangkan korban Zahra ditemukan selang dua jam kemudian tepatnya pukul 07.05 WIB.

Baca Juga: Hujan Lebat Tengah Malam, Ini Titik-titik Banjir Jakarta

"Kedua korban ditemukan di tempat yang sama yaitu di Dam Matras. Kurang lebih 400 meter dari lokasi kejadian," jelas Yuliyanto.

Dua jenazah terakhir diserahkan Wakapolda DIY Brigjen Pol Karyoto, SIK kepada keluarganya di depan ruang Promoter RS Bhayangkara Polda DIY.

Pada kesempatan itu, Karyoto mengungkapkan, Polda DIY akan melakukan Trauma Healing bagi para siswa SMP N 1 Turi yang mengalami musibah laka sungai.

"Tentunya dengan menerjunkan tim tim ahli dari Polda DIY," tutur Karyoto.

Baca Juga: ADM Untuk Cetak KTP Mandiri Diresmikan Wali Kota Tangerang Selatan Hari Ini

Sementara itu, Bupati Sleman Sri Purnomo mempersilakan jika orang tua para korban menuntut pihak sekolah atas kejadian meninggalnya 10 siswa SMPN 1 Turi saat melakukan susur sungai di Sungai Sempor.

"Kami persilakan saja, tapi yang jelas kan semuanya itu pada prinsipnya tidak ada faktor kesengajaan. Hanya kelalaian, ketidakprofesionalan, itulah yang menyebabkan adanya musibah ini," katanya, usai upacara penutupan pencarian korban di Posko SAR Gabungan, Dusun Dukuh, Desa Donokerto, Kecamatan Turi, Sleman, Minggu 23 Februari 2020.

Sri juga menghormati proses hukum terkait insiden tersebut. Ia menyerahkan semua kasus pada kepolisian.

Baca Juga: Menahan Marah Itu Berat, Ini Doa Agar Kuat Melakukannya

"Kami berasaskan praduga tak bersalah, itu ranahnya hukum. Kami sangat menghormati proses hukum baik di Polda maupun Polres," ujarnya.

Sebelumnya, Polda DIY telah menetapkan satu tersangka dengan inisial IY terkait insiden ini dan langsung menahannya.

IY merupakan salah satu pembina pramuka sekaligus guru olahraga di SMPN 1 Turi, Sleman diduga melanggar Pasal 359 KUHP karena kelalaiannya yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dan Pasal 360 karena kelalaiannya yang menyebabkan orang luka-luka dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Baca Juga: Mahasiswi Kedokteran Unpad Asal Cirebon, Diculik dan Nyaris Diperkosa Sopir Angkot Sumedang

Menurut Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto, jumlah tersangka tidak menutup kemungkinan masih bisa bertambah seiring dengan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang masih akan terus dilakukan. (*)

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler