Mulai 1 Maret 2020, Kota Bekasi Larang Swalayan, Minimarket, dan Pasar Sediakan Kantong Plastik

10 Februari 2020, 22:08 WIB
Ilustrasi: kantong plastik. /- pixabay

SEPUTARTANGSEL.COM - Sejak Oktober 2019, Pemerintah Kota Bekasi menerapkan aturan Zero Plastic di lingkungan internal Pemkot.

Terhitung mulai 1 Maret 2020, aturan Zero Plastic ini diperluas untuk seluruh masyarakat di Kota Bekasi.

"Kini saatnya masyarakat mempraktikkan hal yang sama. Mulai 1 Maret 2020, seluruh pasar swalayan, minimarket, dan pasar tradisional di Kota Bekasi tidak lagi diperkenankan menyediakan kantong plastik sekali pakai untuk pembeli yang berbelanja," kata Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Ferdinan, Senin 10 Februari 2020.

Baca Juga: Antisipasi Virus Corona, Mufida Kirim 10 Ribu Masker untuk Pekerja Migran Indonesia di Hong Kong, Taiwan dan Malaysia

Menurut Ferdinan, gerakan ini merupakan langkah lanjutan dari program Bekasi Bebas Plastik 2020.

Ferdinan menjelaskan, larangan penyediaan kantong plastik sekali pakai oleh swalayan, minimarket, juga pasar tradisional ini, agak berbeda dengan pemberlakuan aturan plastik berbayar yang dicanangkan pemerintah pusat sejak beberapa tahun lalu.

"Kami menilai, jika kantong plastik masih tersedia, meskipun konsumen harus membayarnya jika akan menggunakan, maka masyarakat tidak akan pernah terbiasa. Namun dengan pelarangan penyediaan, masyarakat akan lebih teredukasi dan secara tidak langsung 'dipaksa' meninggalkan kantong plastik sekali pakai," katanya.

Baca Juga: Nanie Darham Artis Pemeran Air Terjun Pengantin Dibekuk Polisi Karena Kasus Narkoba

Sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 37 Tahun 2019, swalayan, minimarket, juga pasar tradisional, diimbau tidak menyiapkan kantong plastik sama sekali.

Sebelum memberlakukan aturan ini, akhir Desember 2019, Pemkot Bekasi bersama pihak ritel telah mencanangkan kampanye tolak plastik sekali pakai.

Jarak waktu sejak kampanye dicanangkan hingga Januari 2020 dirasa cukup, untuk selanjutnya memberlakukan aturan ini mulai Maret 2020.

Namun, fakta di lapangan, belum sepenuhnya berjalan sesuai harapan.

Baca Juga: Gempa Bumi Magnitudo 4,8 Goyang Pandeglang, Banten dan Sekitarnya

Seperti terpantau di salah satu pasar swalayan, di antara banyaknya konsumen yang mulai beralih menggunakan kardus untuk mengemas belanjaannya, masih ada juga yang tetap memilih kantong plastik.

"Kami arahkan pembeli yang tidak membawa plastik belanjanya sendiri untuk menggunakan kardus atau menebus tas belanja yang kami siapkan. Tapi mereka tetap memilih kantong plastik yang memang masih kami siapkan sambil menghabiskan stok," ucap Herlina, kasir Transmart.

Hal berbeda terpantau di minimarket yang masih saja royal memberikan kantong plastik untuk pembeli yang berbelanja.

Bahkan tanpa menanyakan sang pembeli membawa tas belanja sendiri atau tidak, barang belanjaan otomatis langsung dimasukkan ke kantong plastik.(*)

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler