Tubagus Joddy Ditetapkan Sebagai Tersangka Kecelakaan Maut Vanessa dan Bibi, Terancam 6 Tahun Penjara

10 November 2021, 21:41 WIB
Tubagus Joddy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan Febri Andriansyah alias Bibi. /Foto: Kolase Instagram @vanessaangelofficial/@tubagusjoddy/

SEPUTARTANGSEL.COM – Tubagus Joddy, sopir yang mengendarai mobil yang ditumpangi Vanessa Angel dan Febri Andriansyah serta anak dan baby sitternya, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik menilai Joddy sebagai pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan di Tol Nganjuk Km 672 arah Surabaya pada Kamis, 4 November 2021.

Status tersangka itu termuat dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan Polda Jawa Timur (Jatim) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Jawa Timur.

Baca Juga: Heboh, Wanita Ini Mirip Mendiang Vanessa Angel, Netizen: Kalau Ketemu Gala Pasti Dikira Maminya

“Hari ini sudah kami terima SPDP. Selanjutnya setelah SPDP ini, kami tunggu berkas perkara untuk kita pelajari kewenangan kita,” kata Imran Yusuf, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang, dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara pada Rabu, 10 November 2021.

Dalam kejadian tersebut, mobil Mitsubishi Pajero Dakar Ultimate yang dikemudikan Tubagus Joddy menghantam besi pembatas kiri tol lalu membentur beton di ujung besi tersebut.

Akibatnya fatal. Vanessa dan Febri Andriansyah alias Bibi tewas di tempat. Sedang anaknya, Gala Sky Andriansyah serta baby sitternya, Siska Lorenza mengalami luka-luka. Joddy sendiri hanya mengalami cedera ringan.

Baca Juga: Polisi Ungkap Hal Paling Fatal dalam Kecelakaan yang Tewaskan Vanessa Angel dan Bibi

Imran menambahkan, dalam SPDP itu hanya muncul satu nama yaitu Tubagus Joddy.

Diketahui, ada tiga orang jaksa yang ditunjuk untuk mengurus perkara kecelakaan tersebut.

“Langsung saya tunjuk jaksanya. Saya tunjuk tiga orang dan kita percayakan ke jaksa,” ujar Imran.

Tubagus dijerat dengan pasal 310 ayat 2 dan ayat 4, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Dibeli Vanessa Angel Maret 2021, Ini Spek Lengkap Mobil Mitsubishi Pajero Dakar Ultimate 2018

"(Perkara) Undang-undang Lalu Lintas, Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4. Untuk sementara itu," lanjut Imran.

Adapun bunyi Pasal 310 ayat 2: "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah)".

Baca Juga: Roh Vanessa Angel Bisa Dipanggil? Ini yang Sebenarnya Datang Menurut Ustadz Abdul Somad

Dan, pada Pasal 310 ayat 4 berbunyi, "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)".

Namun, hingga saat ini Imran mengau belum bisa menyimpulkan penyebab kecelakaan masuk dalam kategori kesengajaan atau kelalaian dan pihaknya masih akan mempelajari lagi berkas perkara tersebut.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler