Dokter Tirta Protes Kebijakan Pemerintah Jadikan PCR Syarat Wajib Naik Pesawat: Mobil Pribadi Nggak Ada

21 Oktober 2021, 12:54 WIB
Dokter Tirta kritik kebijakan pemerintah jadikan PCR sebagai syarat wajib naik pesawat /Foto: Instagram/@dr.tirta/Instagram/@dr.tirta

SEPUTARTANGSEL.COM - Dokter Tirta protes kebijakan pemerintah wajibkan polymerase chain reaction (PCR) bagi setiap calon penumpang pesawat.

Dijadikannya PCR sebagai syarat wajib naik pesawat ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021.

Setelah PCR dijadikan syarat wajib bagi calon penumpang pesawat, maka maskapai diizinkan menambah kapasitas hingga 100 persen.

Baca Juga: Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Dokter Tirta: Ada 4 Oknum yang Bantu

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, syarat wajib ini diperlukan guna peningkatan skrining.

Menanggapi hal tersebut, Dokter Tirta pun heran.

Pasalnya, syarat wajib PCR bagi calon penumpang pesawat tidak dibarengi dengan persyaratan apapun untuk para penumpang mobil pribadi.

"Syarat pcr buat penerbangan , tapi nyatanya jalur darat mobil pribadi ga ada syarat apapun," kata Dokter Tirta, dikutip SeputarTangsel.com dari akun Twitter @tirta_cipeng pada Kamis, 21 Oktober 2021.

Baca Juga: Ribut Official Usai Pertandingan Persib vs Bhayangkara FC, Pelatih Diludahi, Dokter Tirta Sarankan PCR

Pernyataan Dokter yang akrab disapa Cipeng itu pun banyak mendapat tanggapan positif dari netizen.

Banyak netizen yang mempertanyakan kebijakan pemerintah yang menjadikan PCR sebagai syarat wajib para calon penumpang pesawat.

"Bener banget! Padahal banyak yg lewat jalur darat sekarang. Ditambah banyak yg cari keuntungan dengan tes2 ini, masa iya rapid antigen cuman satu idung, standardnya gmn ya? Kok bisa beda2," ujar akun @saraahasanah.

Baca Juga: Dokter Tirta Angkat Suara Terkait Mahasiswa yang Dibanting Pihak Kepolisian: Ini Sangat Berbahaya

"Naik bus, kereta kok gk ada syarat pcr ya? pdhl sama2 ruangan tertutup bahkan durasi perjalanan lebih lama," cuit akun @mas_aro.

"Udah bela2in nunggu vaksin dosis 2 biar gak pcr, eh malah gini lagi aturannya," tulis akun @nirsensee.

Sebagai informasi, Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 mengubah peraturan sebelumnya, di mana calon penumpang pesawat yang sudah divaksin 2 kali diperbolehkan menunjukan hasil tes rapid-antigen yang berlaku 1x24 jam.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum

Tags

Terkini

Terpopuler