Kapan Vaksinasi Covid-19 untuk Masyarakat Umum Dilaksanakan di DKI Jakarta? Begini Penjelasan Kemenkes

10 Juni 2021, 11:05 WIB
Ilustrasi Vaksinasi Covid-19 di DKI Jakarta / Pikiran-Rakyat.com/ Amir Faisol

SEPUTARTANGSEL.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberi kesempatan bagi Pemerintah DKI Jakarta untuk melakukan vaksinasi tahap 3 bagi sasaran masyarakat rentan terkait aspek geospasial, serta sosial dan ekonomi.

Kemenkes diketahui memberikan kesempatan kepada Pemerintah DKI Jakarta terkait surat permohan untuk melakukan vaksinasi Covid-19 tahap 3 dengan target vaksinasi adalah masyarakat umum.

Permohonan itu ditengarai masih tersedianya alokasi vaksin dalam jumlah besar untuk DKI Jakarta yang akan memasuki masa kadaluarsa pada Juni 2021.

Baca Juga: Fadli Zon Positif Covid Meski Sudah Jalani Vaksinasi 2 Kali, Doa Kesembuhan Mengalir dari Rekan-Rekannya

Di samping itu juga terlihat tingginya animo masyarakat untuk segera menerima vaksinasi dan tingginya keinginan banyak pihak untuk berkolaborasi menyukseskan vaksinasi Covid-19.

Berdasarkan data yang masuk ke Kemenkes sampai dengan 6 Juni 2021, persentase kasus positif di Provinsi DKI Jakarta selama satu pekan terakhir sebesar 7,62 persen (lebih dari 5 persen).

Hal ini menunjukkan bahwa transmisi penularan penyakit di Provinsi DKI Jakarta terbilang masih cukup tinggi.

Baca Juga: JOC Mengumumkan Vaksinasi Atlet Olimpiade Mulai 1 Juni

Kemenkes juga menyoroti bahwa Provinsi DKI Jakarta dapat memperluas sasaran vaksinasi Covid-19 kepada seluruh penduduk usia 18 tahun ke atas.

Namun tetap dengan catatan memprioritaskan pemberian vaksinasi kepada tenaga kesehatan dan tenaga penunjang yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan, kelompok masyarakat lanjut usia, petugas pelayanan publik.

Selain itu, ada juga kelompok masyarakat rentan (masyarakat di daerah kumuh, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), dan pralansia yang belum mendapatkan vaksinasi maupun belum lengkap vaksinasinya.

Implementasi dan strategi dari percepatan pelaksanaan vaksinasi disesuaikan dengan kebijakan yang berlaku di Provinsi DKI Jakarta.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum

Tags

Terkini

Terpopuler