Ketua DPD RI LaNyalla Prihatin, Guru TK Ketahuan Diteror Pinjol Malah Dipecat

18 Mei 2021, 23:25 WIB
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti /Foto: Antara/

SEPUTARTANGSEL.COM – Kasus pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal menimpa korban seorang guru TK di Malang Jawa Timur.

Dia terlilit hutang 24 pinjaman online lalu guru itu mendapat teror dan ancaman kekerasan.

Guru itu meminjam uang untuk membayar kuliah S1. Mirisnya guru itu justru diberhentikan dari kerjanya.

Baca Juga: Masuknya TKA China Perlu Pemerintah Klarifikasi Segera, Kata Ketua DPD

Hal itu menjadi sorotan Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti.

Dia mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menutup jasa pinjaman online ilegal.

"Kasus yang menimpa Guru TK asal Sukun, Kota Malang, menjadi cermin jahatnya pinjaman online dalam menyelesaikan kasus. Mereka menggunakan penagih utang dan mengintimidasi korban karena terlilit utang. Ini merupakan satu contoh dari ribuan korban lintah darat pinjol," ujar LaNyalla.

Baca Juga: Video Paduan Suara di Masjid Istiqlal Jakarta Diprotes, Wakil Gubernur DKI Mohon Maaf

Dia meminta OJK melacak dan menghentikan semua aktivitas lembaga keuangan ilegal, seperti pinjol, fintech, koperasi simpan pinjam, dan lembaga-lembaga sejenis yang sangat marak dan lepas dari kontrol OJK.

"Kita akan terus memantau tindakan OJK sampai aktivitas rentenir jenis ini ditutup dan dipidanakan," kata Ketua DPD RI LaNyalla di Jakarta pada Selasa, 18 Mei 2021.

Dia menilai guru TK ini harus meningkatkan kapasitasnya dengan menempuh pendidikan S1 sebagai syarat mengajar TK di tempatnya bekerja. Demikian dikutip dari Antara.

Baca Juga: Kekerasan di Gaza Palestina Dibahas Presiden Turki Recep Erdogan dan Paus Fransiskus

“Bukannya dibantu, dia malah dipecat. Seharusnya, kondisi seperti ini menjadi perhatian. Sebab, bukan rahasia lagi jika kita sebut gaji guru honor itu sangat jauh dari cukup, apalagi untuk membayar kuliah," katanya.

"OJK harus bisa bergerak lebih cepat untuk memberantas lembaga-lembaga keuangan dengan dalih memberikan kemudahan pinjaman. Karena mereka sebenarnya tidak memberi kemudahan, mereka adalah rentenir yang memeras korban dengan bunga hingga 100 persen," ujar LaNyalla. ***

Editor: Ignatius Dwiana

Tags

Terkini

Terpopuler