SEPUTARTANGSEL.COM- Berita masuknya warga negara India ke Indonesia membuat masyarakat khawatir.
Terlebih akhir-akhir ini India dikabarkan mengalami peningkatan kasus Covid-19 sangat tinggi.
Berita masuknya warga negara India membuat pemerintah mengambil tindakan.
Staf khusus Presiden Jokowi Fadjroel Rachman melalui akun twitternya @fadjroeL mencuitkan bahwa Pemerintah menghentikan permohonan visa masuk ke Indonesia mulai 25 April 2021.
Aturan ini tidak hanya berlaku untuk warga negara India. Tetapi untuk semua warga negara asing.
"BREAKING NEWS: Pemerintah memutuskan untuk menghentikan pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah India dalam kurun 14 hari," cuit Fadjroel Rachman.
Fadjroel juga menjelaskan bahwa aturan ini berlaku untuk semua negara.
"Semua TIDAK BOLEH MASUK INDONESIA per 25 April 2021," tegas Ketua KPCPEN Airlangga Hartarto yang dikutip Fadjroel Rachman dalam cuitannya.
Sedangkan untuk WNI yang pernah pernah ke India tetap diperbolehkan masuk dengan protokol kesehatan yang ketat. Dan wajib menjalani karantina selama 14 hari di hotel.
Baca Juga: Ratusan WN India Masuk ke Indonesia, Tifatul Sembiring: Orang Mudik Dilarang, Kok Boleh Masuk?
Peraturan ini bersifat sementara dan akan selalu melihat perkembangan yang penyebaran Covid-19. ***