Pemprov DKI Jadikan Hotel dan Gedung Ini sebagai Lokasi Isolasi Mandiri Bagi OTG, Berikut Penjelasannya

6 Februari 2021, 07:44 WIB
Ilustrasi Hotel. //Pexels.com/Pixabay

SEPUTARTANGSEL.COM - Baru-baru ini Pemerintah Provinsi Jakarta bekerja sama dengan pemerintah pusat untuk menjadikan beberapa hotel dan gedung sebagai tempat isolasi mandiri pasien Covid-19 tanpa gejala.

Keterangan ini disampaikan  melalui akun media sosial Instagram Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI JAKARTA @disparekrafdki pada Senin 1 Februari 2021, dan telah diunggah ulang oleh Anies Baswedan pada akun instagram pribadinya @aniesbaswedan.

"Bagi pasien COVID-19 tanpa gejala, dapat melakukan isolasi mandiri dengan syarat mendapatkan rujukan dari Puskesmas," ujar Bambang, selaku Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf  DKI Jakarta yang membenarkan hotel-hotel tersebut telah memenuhi syarat lokasi isolasi mandiri, yang dikutip oleh Seputartangsel.com dari Antara pada Jumat 5 Februari 2021.

Baca Juga: Waduh, Survei Perkirakan Kasus Covid-19 di Tokyo Naik Sembilan Kali Lipat!

Baca Juga: Waspada untuk 3 Wilayah di DKI Jakarta Hari Ini, Sabtu 6 Februari 2021, Begini Kata BMKG

Bambang mengatakan pasien Covid-19 tanpa gejala tersebut dapat melakukan isolasi mandiri di hotel-hotel itu dengan syarat mendapatkan rujukan dari puskesmas. 

Adapun daftar hotel-hotel yang dijadikan tempat isolasi mandiri tersebut, seperti Hotel Ibis di kawasan Senen, Hotel Grand Asia Jakarta, Hotel U-Stay Mangga Besar, Hotel Twin Plaza, serta Hotel Ibis Style Mangga Dua.

Bambang menjelaskan pasien yang sedang menjalani isolasi mandiri tidak akan dikenakan biaya sepeser pun.

Baca Juga: Terkait Lockdown Akhir Pekan, Gubernur DKI Anies Baswedan Berikan Klarifikasi Begini

Baca Juga: Bantah Lockdown Akhir Pekan, Anies: Kita Masih Ikuti Arahan Pemerintah Pusat

Hal ini dikarenakan sudah ditanggung oleh pemerintah pusat.

Sedangkan, pasien Covid-19 akan dikenakan biaya isolasi mandiri sesuai dengan ketentuan hotel masing-masing, yang berlaku di hotel lainnya, seperti Hotel Mega Anggrek dan Hotel Ciputra.

"Ada lagi, Graha wisata TMII dan Graha Wisata Ragunan untuk (isolasi) orang tanpa gejala (OTG) yang dibiayai Pemprov DKI," ujar Bambang.

Baca Juga: Kementerian Kesehatan Menjawab: Tidak Benar Jakarta Lockdown!

Baca Juga: Jadwal Kereta Api Dirombak, Perjalanan Makin Singkat, Bandung-Malang Hemat 150 Menit

Bambang juga menjelaskan pemerintah  menyediakan tempat isolasi di Wisma Atlet Pademangan Tower 8 dan 9 sebagai tempat isolasi terkendali.

Pemprov DKI dan pemerintah pusat juga menyediakan sebanyak 14 hotel bagi tenaga kesehatan yang terpapar COVID-19 dan tidak dipungut biaya.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum

Tags

Terkini

Terpopuler