Sritex Bantah Direkomendasikan Gibran dalam Proyek Pengerjaan Tas Bansos

21 Desember 2020, 11:31 WIB
Anak Presiden Joko Widodo yang juga miliarder, Gibran Rakabuming Raka (tengah). /Instagram.com/@chillipari/

SEPUTARTANGSEL.COM -  Aliran dana kasus korupsi Bansos senilai 17 Miliar yang diberitakan Majalah TEMPO rupanya masih jadi perbincangan hangat bagi semua kalangan.

Bak bola panas, kasus yang menjerat Menteri Sosial Juliari Batubara itu turut melibatkan PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) selaku vendor untuk pengadaan tas goodie bag yang digunakan untuk membungkus bansos. Raja tekstil asal Solo ini membantah bahaa kontribusi perseroan dalam program bansos Covid-19 tidak berasal dari rekomendasi anak presiden Joko Widodo, Walikota Surakarta Terpilih Gibran Rakabuming.

Sebelumnya pemberitaan Majalah TEMPO menywbutkan bahwa Sritex diduga menerima rekomendasi khusus dari anak Presiden Joko Widodo. Namun demikian, Sritex menyatakan partisipasi dalam program tersebut dimulai dari pertemuan antara pihak Kementerian Sosial (Kemensos) dan pihak Sritex.

Baca Juga: Demokrat Bawa Nama Jokowi Usai Gibran Rakabuming Diduga Terseret Kasus Korupsi Bansos Covid-19

Baca Juga: Putra Jokowi, Gibran Rakabuming Terseret Kasus Korupsi Bansos, Ferdinand Hutahaean: Menarik

"Sritex mendapatkan pesanan goodie bag bansos setelah di-approach oleh pihak Kemensos. Pada saat itu kami disampaikan bahwa kebutuhannya mendesak alias urgent," kata Head of Corporate Communication Sritex Joy Citradewi, Minggu 20 Desember 2020.

Joy juga menjelaskan bagaimana Kemensos kemudian melakukan pesanan dalam jumlah besar sekitar 1 bulan setelah pandemi. Meski begitu dirinya tidak dapat menjabarkan detail jumlah pesanan maupun nilai kontrak yang diterima pihaknya dengan Kemensos. Hal ini lantaran kontrak antara Kemensos  dan Sritex memiliki pasal kerahasiaan sehingga tak bisa diketahui publik luas.

Pengerjaan tas pesanan untuk bansos dikerjakan hingga melibatkan 30.000 tenaga kerja. Adapun, total pengadaan tas dalam kontrak antara Kemensos dan Sritex adalah 1,9 juta buah.

Untuk menyelesaikan proyek ini, Sritex melibatkan 30 mitra kerja yang tersebar di wilayah Solo Raya untuk menyelesaikan pesanan dengan waktu yang cukup singkat.

Baca Juga: Operasi Lilin 2020 Siapkan 70 Titik Untuk Tes Swab Antigen Bagi Pelanggar Prokes Covid-19

Baca Juga: Staf Kedubes Jerman Sambangi FPI, Kemenlu Minta Klarifikasi

Proyek bansos menyita perhatian publik  setelah Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) telah menetapkan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai penerima dan pemberi suap terkait program bantuan sosial untuk masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

Selaku penerima, Juliari, Adi dan Matheus dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Hanguskan 7 Rumah, Belum Bisa Disimpulkan Penyebab Kebakaran Mako Brimob Kelapa Dua

Baca Juga: Pemerintah Bangun Pelabuhan Patimban di Subang, Jawa Barat, Kemenhub: untuk Tingkatkan Efisiensi

Sementara itu, selaku pemberi, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hingga saat ini, pemberitaan Majalah Tempo soal aliran dana korupsi bansos masih jadi headline di sejumlah media ternama dan topik khusus di program televisi.***

Editor: Fandi Permana

Tags

Terkini

Terpopuler