Revisi Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, DPR Minta Penjelasan Pemerintah

9 Desember 2020, 02:15 WIB
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia /Foto : dpr.go.id / Runi / Man/

SEPUTARTANGSEL.COM - Rencana revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, DPR minta penjelasan Pemerintah.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia.

Ahmad Doli Kurnia menyebutkan meskipun revisi Undang-Undang Otonomi Khusus Papua sudah masuk dalam Prolegnas, namun pihaknya belum mendapatkan informasi resmi dari pemerintah terkait penyempurnaan Undang-Undang tersebut.

Baca Juga: Mahfud MD Beberkan Skenario Pemerintah untuk Menghadapi Habib Rizieq

Baca Juga: Hubungan Sosial Dengan Papua Harus Ditingkatkan, Tidak Melulu Pendekatan Ekonomi dan Keamanan

“Kami butuh informasi terkait rencana penyempurnaan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, DPR sudah memasukkan dalam daftar Prolegnas 2021,” katanya dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kepala Staf Presiden, Kementerian Sekretariat Negera, dan Sekretaris Kabinet, di Kompleks Parlemen di Jakarta pada Senin, 7 Desember 2020.

Pihaknya malah mendengar bahwa Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) sudah dua kali bertemu MPR dan DPD RI membahas Otonomi Khusus Papua. Seperti dilansir Seputartangsel.com dari Antara.

"Namun Komisi II DPR belum mendapatkan informasi yang resmi, mungkin dari Sekneg atau KSP bisa menjelaskan sejauh mana rencana revisi Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.”

Baca Juga: Sempat Error, Begini Tampilan LIVE CCTV di Sekitar Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50

Baca Juga: Siapa Gagal Membaca Opini Dunia Soal Papua? Simak Komentar Rocky Gerung

Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama dalam rapat kerja itu menjelaskan Rancangan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua sudah diajukan kepada Pimpinan DPR dengan Surat Presiden (Supres) tanggal 4 Desember 2020.

Dia mengatakan ada beberapa perubahan dalam revisi Undang-Undang Otonomi Khusus Papua yang diajukan pemerintah, seperti besaran dana Otonomi Khusus Papua.

"Dana Otonomi Khusus dinaikkan dari 2 persen menjadi 2,25 persen. Lalu tata kelola diatur dengan PP karena sebelumnya dengan Peraturan Daerah Otsus Papua," ujarnya.

Baca Juga: Sebelum Mensos Juliari Ditangkap KPK, Ini Pengakuan Istrinya

Baca Juga: Memanas, Kongres GMKI Dukung Aksi Papua Merdeka, Pengurus: Bukan Kesepakatan Forum

Dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua Pasal 34 ayat 3 (c) 2 yaitu penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaan otonomi khusus besarnya setara dengan dua persen dari plafon Dana Alokasi Umum Nasional, yang terutama ditujukan untuk pembiayaan pendidikan dan kesehatan.

Editor: Ignatius Dwiana

Tags

Terkini

Terpopuler