SEPUTARTANGSEL.COM – Warga yang tidak mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jakarta dilarang memasuki tempat wisata yang ada di Ibu Kota hingga Minggu, 16 Mei 2021.
Hal ini disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Dia mengatakan,"Tempat wisata itu dibatasi jumlah pengunjung 30 persen dan membawa KTP DKI Jakarta sampai dengan tanggal 16 Mei.”
Baca Juga: Anies Baswedan Mengajak Masyarakat Indonesia Mendoakan Palestina
Dia mengatakan akan menegur pengelola tempat wisata yang kedapatan menerima pengunjung tidak ber-KTP Jakarta.
"Tidak boleh itu, yang boleh masuk tempat wisata hanya yang ber-KTP Jakarta. Nanti saya tegur langsung. Sudah jelas, instruksinya begitu. Harus warga DKI," tutur Anies di Balai Kota DKI Jakarta pada Jumat, 14 Mei 2021.
Tempat wisata baru dibolehkan lagi menerima pengunjung yang tidak memiliki KTP DKI Jakarta setelah 16 Mei 2021.
Baca Juga: Dua Satgas Nemangkawi Terluka Saat Baku Tembak dengan KKB
Dikutip dari Antara, Anies sebelumnya ditemui di ruangannya untuk menanyakan perihal aturan berwisata di Ibu Kota selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.