Buya Yahya Menjawab: Bolehkah Uang Takziah Dibagikan dan Dipakai Keluarga?

- 4 Agustus 2022, 13:07 WIB
Buya Yahya jelaskan tentang fungsi uang takziah
Buya Yahya jelaskan tentang fungsi uang takziah /Tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV/

 

SEPUTARTANGSEL.COM - Takziah atau berkunjung ke keluarga teman dan kerabat yang meninggal hukumnya fardhu kifayah.

Dalam beberapa daerah di Indonesia, saat berkunjung Anda mungkin membawa uang yang diberikan kepada keluarga. Namanya uang takziah.

Uang ini diberikan kepada salah satu anggota keluarga jenazah atau diletakkan di tempat yang disediakan.

Baca Juga: Buya Yahya Sarankan Lakukan 3 Hal Ini Bagi yang Masih Terlilit Utang

Fungsi uang takziah ini sering lali menjadi pertanyaan dalam masyarakat. Salah satunya disampaikan oleh jamaah kajian Buya Yahya.

"Jika ada yang meninggal untuk takziah dan di antara tamu-tamu ada yang memberikan uang, bolahkah untuk pribadi?" tanya peserta kajian dikutip SeputarTangsel.Com dari kanal YouTube Al Bahjah TV yang tayang 16 Juli 2022.

Menurut Buya Yahya, uang takziah sebenarnya adalah budaya yang baik. Tidak ada aturan Islam mengenainya. 

Penggunaan uang takziah sebaiknya disesuaikan dengan kebisaan.

Baca Juga: Benarkah Tidak Boleh Bangun Rumah di Bulan Muharram? Simak Penjelasan Buya Yahya

"Itu dikembalikan pada kebiasaan," jawab Buya Yahya.

Buya yang merupakan pengasuh Pondok Pesantren Al Bahjah di Cirebon ini mengatakan, uang takziah umumnya digunakan untuk kepengurusan jenazah.

Namun, secara umum uang tersebut bisa juga diberikan sebagai bantuan untuk keluarga. Uang bisa dibagikan rata kepada anak-anak jika yang meninggal adalah kepala keluarga.

Baca Juga: Tahun Baru 1 Muharram, Buya Yahya Ingatkan Umat Islam untuk Lakukan Ini

"Sepertinya kalau diamati bantuan untuk keluarga," kata Buya Yahya.

"Bukan harta waris, jadi hendaknga dibagi rata," tandas Buya Yahya. ***

Editor: Nani Herawati


Tags

Terkait

Terkini