"Di dalam hal ini ulama berbeda pendapat. Karena kita di negara Indonesia, maka kita hadirkan mazhab syafii. Di dalam Mazhab syafii, kesimpulannya larangan memotong kuku dan memotong rambut bagi orang yang hendak berkurban hukumnya sunnah. Bukan wajib, bukan haram," jelas Buya Yahya dalam video tersebut.
Larangan memotong rambut dan kuku bagi orang yang akan menyembelih kurban bertujuan agar dimerdekakan jasadnya dari api neraka.
Sebagian ada yang mengatakan larangan memotong rambut dan kuku seperti halnya orang yang sedang ibadah haji.
Namun hukumnya tidak wajib. berbeda dengan orang yang menunaikan ibadah haji, hal larangan tersebut hukumnya wajib.
Baca Juga: Hari Raya Idul Adha 2022 Jatuh pada Tanggal Berapa? Simak Jadwal dan Keutamaannya
Buya yahya juga menjelaskan jika kamu berada di sebuah masyarakat yang sudah mengakar dengan Mazhab tertentu, namun kamu ingin mendatangkan Mazhab yang lain harus menggunakan keterangan yang jelas. Kalau tidak, maka akan mendatangkan fitnah.
Sebagian orang menyebut haram, sebagian juga menyebutkan sunnah. Sebagai umat muslim harus pandai memahami kondisi yang demikian agar tidak terjadi perpecahan atas perbedaan pendapat.
Sebagai informasi, kesunnahan untuk tidak memotong rambut dan kuku berlaku untuk yang hendak menyembelih kurban.
Namun bagi yang tidak berkurban, maka tidak masalah jika ingin memotong rambut dan kuku.***