Penjelasan Buya Yahya Terkait Alasan Larangan Potong Rambut dan Kuku Sebelum Hari Raya Idul Adha

- 5 Juli 2022, 07:51 WIB
Buya Yahya menjelaskan alasan dilarang potong rambut dan kuku sebelum Hari Raya Idul Adha
Buya Yahya menjelaskan alasan dilarang potong rambut dan kuku sebelum Hari Raya Idul Adha /Tangkap layar YouTube/Buya Yahya/

SEPUTARTANSGEL.COM - Hari Raya Idul Adha 1443 H atau Hari Raya kurban akan tiba sebentar lagi.

Sebelumnya, pemerintah secara resmi memutuskan 1 Dzulhijjah 1443 H jatuh pada hari Jumat, 1 Juli 2022. Maka Hari Raya Idul Adha 1443 H jatuh tepat pada tanggal 10 juli 2022.

Menjelang Hari Raya Idul Adha atau Hari Raya Kurban, ada beberapa kesunnahan dan larangan selama 10 hari pertama Dzulhijjah atau sebelum Hari Raya Kurban.

Baca Juga: Muhammadiyah Tetapkan Hari Raya Idul Adha 1443 H pada Sabtu 9 Juli 2022

Salah satu larangan tersebut yakni memotong rambut dan memotong kuku bagi yang akan berkurban.

Adapun waktu yang dilarang untuk memotong rambut dan memotong kuku adalah dimulai pada tanggal 1 Dzulhijjah hingga selesai proses penyembelihan hewan kurban.

Namun, dalam hal ini Buya Yahya menjelaskan jika larangan tersebut bukan yang diharamkan. Melainkan disunnahkan.

Dikutip SeputarTangsel.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV dengan judul "Hukum Memotong Kuku dan Rambut Sebelum Berkurban - Buya Yahya Menjawab" tayang pada 12 Agustus 2018.

Baca Juga: 10 Link Twibbon Hari Raya Idul Adha 2022, Cocok untuk Diunggah di Media Sosial

"Di dalam hal ini ulama berbeda pendapat. Karena kita di negara Indonesia, maka kita hadirkan mazhab syafii. Di dalam Mazhab syafii, kesimpulannya larangan memotong kuku dan memotong rambut bagi orang yang hendak berkurban hukumnya sunnah. Bukan wajib, bukan haram," jelas Buya Yahya dalam video tersebut.

Larangan memotong rambut dan kuku bagi orang yang akan menyembelih kurban bertujuan agar dimerdekakan jasadnya dari api neraka.

Sebagian ada yang mengatakan larangan memotong rambut dan kuku seperti halnya orang yang sedang ibadah haji.

Namun hukumnya tidak wajib. berbeda dengan orang yang menunaikan ibadah haji, hal larangan tersebut hukumnya wajib.

Baca Juga: Hari Raya Idul Adha 2022 Jatuh pada Tanggal Berapa? Simak Jadwal dan Keutamaannya

Buya yahya juga menjelaskan jika kamu berada di sebuah masyarakat yang sudah mengakar dengan Mazhab tertentu, namun kamu ingin mendatangkan Mazhab yang lain harus menggunakan keterangan yang jelas. Kalau tidak, maka akan mendatangkan fitnah.

Sebagian orang menyebut haram, sebagian juga menyebutkan sunnah. Sebagai umat muslim harus pandai memahami kondisi yang demikian agar tidak terjadi perpecahan atas perbedaan pendapat.

Sebagai informasi, kesunnahan untuk tidak memotong rambut dan kuku berlaku untuk yang hendak menyembelih kurban.

Namun bagi yang tidak berkurban, maka tidak masalah jika ingin memotong rambut dan kuku.***

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

x