Dengan demikian, UAH menegaskan, pertanyaan sejak kapan rendang mempunyai agama tidak bermanfaat.
"Pertanyaannya, sejak kapan rendang mempunyai agama. Kan sama saja.. Artinya itu pertanyaan yang unfaedah," tegas UAH.
"Dalam ushul fikih dikatakan, kalau sudah melekat dan dikenal baik, maka menjadi hukum," jelas UAH.
Selanjutnya, jika sesuatu menjadi hukum maka dikenal masyarakat. Saat berbeda, maka orang akan merasakan ada yang aneh dan menyimpang.
"Rendang itu produk masyarakat Minang.Budaya di minat adat bersanding syara. Syara' bersanding Kitabullah. Karena itu setiap yang keluar dari minang lekat dengan syariat," pungkas UAH. ***