Belajar dari Kasus Rezky Adhitya, Ini Nasib Anak di Luar Pernikahan Menurut UU Perkawinan No 1 Tahun 1974

- 28 Mei 2022, 19:24 WIB
Ilustrasi anak dan orangtua. Menurut UU Perkawinan No 1 Tahun 1974, anak yang lahir di luar pernikahan, nasab atau garis keturunannya mengikuti ibunya.
Ilustrasi anak dan orangtua. Menurut UU Perkawinan No 1 Tahun 1974, anak yang lahir di luar pernikahan, nasab atau garis keturunannya mengikuti ibunya. /Foto: Pixabay/geralt/

SEPUTARTANGSEL.COM - Aktor Rezky Adhitya menjadi perbincangan hangat beberapa waktu terakhir.

Pasalnya, Pengadilan Tinggi Banten memutuskan bahwa Rezky Adhitya adalah ayah biologis dari seorang anak perempuan di luar pernikahan.

Perkara itu mencuat setelah Rezky Aditya menikah dengan aktris cantik, Citra Kirana dan dikaruniai anak pertama.

Baca Juga: Citra Kirana Terima Masa Lalu Rezky Aditya, Netizen: Kamu Sangat Kuat Ciki

Belakangan muncul gugatan dari Wenny Ariani yang menuduhnya menelantarkan anak bernama Kekey. Lewat proses panjang, PT Banten memutuskan bahwa Rezky Adhitya adalah ayah biologis dari Kekey.

Terkait anak yang lahir di luar pernikahan yang sah, dapat merujuk pada Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Dikutip SeputarTangsel.Com dari laman Kementerian Agama (Kemenag) Kalimantan Selatan (Kalsel), Kepala KUA Kertak Hanyar, Saubari menjelaskan tentang kondisi jika seorang lelaki menikah dengan wanita secara sah menurut hukum Islam, namun si wanita telah mengandung sebelum ijab qabul.

Baca Juga: Citra Kirana Pemain Sinetron Dikabarkan Meninggal Dunia, Begini Keadaan Istri Rezky Aditya, Cek Faktanya

"Menurut kajian fiqih lintas madzhab, anak yang kelak akan dilahirkan oleh wanita yang menikah pada masa hamilnya, tidak disandarkan nasabnya kepada sang ayah, melainkan kepada ibu kandungnya," ungkap Saubari dalam artikel yang diunggah pada 26 Oktober 2020 itu.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini