Hukum Melakukan Onani Saat Sedang Berpuasa dalam Islam

- 1 Maret 2022, 13:43 WIB
Ilustrasi onani.
Ilustrasi onani. /Pixabay/stevepb/

SEPUTARTANGSEL.COM - Onani merupakan kegiatan seorang laki-laki demi mencapai kepuasan seksualnya.

Sedangkan untuk wanita itu disebut dengan masturbasi. Biasanya onani dan masturbasi di lakukan secara mandiri atau dengan alat bantu tanpa melakukan hubungan intim.

Dalam waktu kurang lebih sebulan lagi, akan datang bulan suci ramadhan yang selalu di tunggu oleh umat muslim.

Baca Juga: Suami Istri Dilarang Hubungan Intim pada Hari Tertentu, Begini Hukumnya Menurut Buya Yahya

Dalam bulan suci ramadhan umat muslim harus melaksanakan puasa 30 hari lamanya.

Saat bulan ramadhan datang banyak hal yang harus diperhatikan oleh orang yang sedang berpuasa, salah satunya pembatal puasa yaitu onani atau masturbasi.

Onani dan masturbasi merupakan pembatal puasa bagi kebanyakan ulama. Hal ini dilansir SeputarTangsel.Com dari rumaysho.

Baca Juga: Sperma Suami Tak Keluar Saat Hubungan Intim, Buya Yahya Minta Istri Lakukan Ini Agar Rumah Tangga Tak Rusak

Onani dan masturbasi mampu membatalkan orang yang sedang berpuasa bedasarkan sabda nabi SAW, yaitu;

يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَأَكْلَهُ وَشُرْبَهُ مِنْ أَجْلِى

“Orang yang berpuasa itu meninggalkan syahwat, makan dan minumnya.” (HR. Bukhari no. 7492).

Onani dan maturbasi adalah bagian dari syahwat. Hal ini juga di jelaskan oleh Ibnu Qudamah dalam kitab Al Mughni, karangan Ibnu Qudamah dan Amir Hamzah, Pustaka Azzam 2008 berkata:

وَلَوْ اسْتَمْنَى بِيَدِهِ فَقَدْ فَعَلَ مُحَرَّمًا ، وَلَا يَفْسُدُ صَوْمُهُ بِهِ إلَّا أَنْ يُنْزِلَ ، فَإِنْ أَنْزَلَ فَسَدَ صَوْمُهُ ؛ لِأَنَّهُ فِي مَعْنَى الْقُبْلَةِ فِي إثَارَةِ الشَّهْوَةِ

“Jika seseorang mengeluarkan mani secara sengaja dengan tangannya, maka ia telah melakukan suatu yang haram. Puasanya tidaklah batal kecuali jika mani itu keluar. Jika mani keluar, maka batallah puasanya. Karena perbuatan ini termasuk dalam makna qublah yang timbul dari syahwat.”

Qublah di sini maksudnya merupakan bersentuhannya antara laki-laki dengan perempuan yang bukan mahramnya.

Baca Juga: Benarkah Menabrak Kucing Bawa Kesialan?, dalam Islam Tidak ada Ajarannya

Dalam maksud lain adalah melakukan hubungan bersetubuh seperti suami istri tetapi bukan antara suami dan istri melainkan dengan laki-laki dan perempuan yang tidak memiliki hubungan pernikahan "zinah".

Oleh karena itu jika onani atau masturbasi di lakukan oleh laki-laki atau perempuan disaat dia sedang berpuasa, lalu keluar cairan dari kemaluannya (mani) maka itu dapat membatalkan puasanya.

Tetapi bukan berarti jika tidak keluar mani maka kita di perbolehkan melakukan onani atau maturbasi.

Lebih baiknya menjaga puasa dengan sesempurna mungkin demi mendapatkan pahala saat sedang berpuasa.

Terutama ketika bulan suci ramadhan datang, semua amal baik dan buruk di lipatgandakan. Maka dari itu menjada puasa dengan sunnah-sunnahnya adalah langkah yang baik bagi orang yg sedang berpuasa.***

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini