Hukum Melakukan Onani Saat Sedang Berpuasa dalam Islam

- 1 Maret 2022, 13:43 WIB
Ilustrasi onani.
Ilustrasi onani. /Pixabay/stevepb/

SEPUTARTANGSEL.COM - Onani merupakan kegiatan seorang laki-laki demi mencapai kepuasan seksualnya.

Sedangkan untuk wanita itu disebut dengan masturbasi. Biasanya onani dan masturbasi di lakukan secara mandiri atau dengan alat bantu tanpa melakukan hubungan intim.

Dalam waktu kurang lebih sebulan lagi, akan datang bulan suci ramadhan yang selalu di tunggu oleh umat muslim.

Baca Juga: Suami Istri Dilarang Hubungan Intim pada Hari Tertentu, Begini Hukumnya Menurut Buya Yahya

Dalam bulan suci ramadhan umat muslim harus melaksanakan puasa 30 hari lamanya.

Saat bulan ramadhan datang banyak hal yang harus diperhatikan oleh orang yang sedang berpuasa, salah satunya pembatal puasa yaitu onani atau masturbasi.

Onani dan masturbasi merupakan pembatal puasa bagi kebanyakan ulama. Hal ini dilansir SeputarTangsel.Com dari rumaysho.

Baca Juga: Sperma Suami Tak Keluar Saat Hubungan Intim, Buya Yahya Minta Istri Lakukan Ini Agar Rumah Tangga Tak Rusak

Onani dan masturbasi mampu membatalkan orang yang sedang berpuasa bedasarkan sabda nabi SAW, yaitu;

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

x