Masjidil Haram di Mekkah dan Masjid Nabawi di Madinah Kembali Berlakukan Aturan Jaga Jarak

- 30 Desember 2021, 21:25 WIB
Masjidil Haram di Mekkah dan Masjid Nabawi di Madinah kembali memberlakukan aturan jaga jarak seiring peningkatan kasus Covid-19 dan varian omicron.
Masjidil Haram di Mekkah dan Masjid Nabawi di Madinah kembali memberlakukan aturan jaga jarak seiring peningkatan kasus Covid-19 dan varian omicron. /Foto: Instagram/hsharifain//

SEPUTARTANGSEL.COM - Presidensi Umum Urusan Dua Masjid Suci, Masjidil Haram di Mekkah dan Masjid Nabawi di Madinah memutuskan memberlakukan kembali aturan Jaga Jarak.

Sejak Kamis 30 Desember 2021 hari ini, Otoritas kedua masjid suci itu kembali memasang stiker physical distancing di lantai masjid agar jemaah sholat menjaga jarak.

Keputusan Presidensi Umum Urusan Dua Masjid ini berlaku mulai Kamis pagi waktu Arab Saudi, seiring peningkatan kasus Covid-19 dan merebaknya varian Omicron.

Baca Juga: Mulai 1 Desember 2021 Arab Saudi Buka Penerbangan Langsung dari Indonesia, Jamaah Umrah Dibuka

Dikutip SeputarTangsel.Com dari haramainsharifain.com, aturan jaga jarak akan diterapkan antara jemaah, redistribusi karpet yang sesuai, dan distribusi jemaah di jalur tawaf.

"Ini dilakukan untuk mencapai penerapan tindakan pencegahan demi menjaga kesehatan dan keselamatan jemaah," jelas Otoritas Masjidil Haram.

Ditegaskan pula, semua pengunjung ke dua Masjid Suci termasuk para pekerjanya untuk mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga: Omicron Serang Dunia, Beberapa Negara Pertimbangkan Isolasi dan Uji Ulang Aturan

Petugas memasang kembali stiker physical distancing agar jemaah Masjidil Haram di Mekkah dan Masjid Nabawi di Madinah kembali menerapkan aturan jaga jarak.
Petugas memasang kembali stiker physical distancing agar jemaah Masjidil Haram di Mekkah dan Masjid Nabawi di Madinah kembali menerapkan aturan jaga jarak.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x