Buya Yahya Ungkap Hukum Takbir di Jalanan, Begini Penjelasannya

28 April 2022, 11:51 WIB
Ilustrasi Takbiran /Tangkap Layar YouTube Asep Droid

SEPUTARTANGSEL.COM - Saat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H, Kebanyakan umat Islam di Indonesia akan menyuarakan takbir dengan berbagai cara yang ada di daerah atau kelompok dan menurut tradisinya masing-masing.

Salah satunya yang sering kali dilakukan oleh kebanyakan orang di Indonesia adalah dengan melakukan konvoi takbir berkeliling jalan.

Sebagai umat muslim, kita harus mengetahui hukum dari takbir berkeliling tersebut.

Baca Juga: Tidak Hanya Lailatul Qadar, Ustadz Adi Hidayat Jelaskan Tujuan Lain Saat Iktikaf di 10 Hari Terakhir Ramadhan

Dalam Hadits Shohih Imam Bukhori: 971 yang telah diriwayatkan oleh Ummi Athiyah, beliau berkata:

كُنَّا نُؤْمَرُ أَنْ نَخْرُجَ يَوْمَ الْعِيدِ، حَتَّى نُخْرِجَ الْبِكْرَ مِنْ خِدْرِهَا، حَتَّى نُخْرِجَ الْحُيّاَضَ، فَيَكُنَّ خَلْفَ النَّاسِ فَيُكَبِّرْنَ بِتَكْبِيرِهِمْ، وَيَدْعُونَ بِدُعَائِهِمْ يَرْجُونَ بَرَكَةَ ذَلِكَ الْيَوْمِ وَطُهْرَتَهُ.(رواه البخاري)

Artinya: “Kami diperintahkan untuk keluar pada hari raya sehingga para wanita-wanita yang masih gadis pun diperintah keluar dari rumahnya, begitu juga wanita-wanita yang sedang haid dan mereka berjalan di belakang para manusia (kaum pria) kemudian para wanita tersebut mengumandangkan takbir bersama takbirnya manusia (kaum pria) dan berdoa dengan doanya para manusia serta mereka semua mengharap keberkahan dan kesucian hari raya tersebut,”.

Menurut penjelasan dalam kajian Buya Yahya, takbir itu terbagi menjadi dua jenis; pertama "Takbir Mursal" dan yang kedua "Takbir Muqayyad".

"Takbir Mursal itu takbir yang tidak terikat dengan waktu shalat yang bisa dilakukan di jalan-jalan raya dan seterusnya," kata Buya Yahya dilansir SeputarTangsel.Com dari kanal YouTube Al Bahjah TV, pada Kamis, 28 April 2022.

Baca Juga: Idul Fitri dan Lebaran, Apa Perbedaannya?

"Adapun takbir Muqayyad adalah takbir yang dibaca setelah melakukan sholat," lanjutnya.

Buya Yahya menjelaskan hukum takbir keliling diperbolehkan dengan menjelaskan pendapat para ulama terdahulu tentang "Takbir Muqayyad" dan "Takbir Mursal", karena setiap takbir memiliki waktu yang diperbolehkan untuk dilakukan.

Seperti yang telah diriwayatkan oleh Imam Syafi’i RA dalam kitab Al-Umm 1/264:

أَحْبَبْتُ أَنْ يَكُبِّرَ النَّاسُ جَمَاعَةً وَفُرَادًى فِي المَسْجِدِ وَالْأَسْوَاقِ وَالْطُرُقِ وَالْمَنَازِلِ والْمُسَافِرِيْنَ والْمُقِيْمِيْنَ فِي كُلِّ حَالٍ وَأَيْنَ كَانُوْا وَأَنَ يَظْهَرُوْا الْتَكْبِيْرَ

Artinya: “Aku senang (maksudnya adalah sunnah) orang-orang pada bertakbir secara bersama dan sendiri-sendiri, baik di masjid, pasar, rumah, saat bepergian atau mukim dan setiap keadaan dan dimana pun mereka berada agar mereka menampakkan (syiar) takbir,”.

"Takbir Muqayyad" adalah takbir yang dilakukan setelah sholat, yang biasanya hanya dilakukan setelah sholat Idul Adha dimulai di waktu subuh, hari arafah atau sebelum menyembelih kambing.

Baca Juga: Wow, Umat Islam Akan Rayakan Ramadhan dan Idul Fitri 2 Kali pada 2030, Begini Detailnya

Saat selesai melaksakan sholat subuh di hari raya Idul Adha, maka kita disunnahkan untuk melakukan "Takbir Muqayyad" setelah sholat subuh sebelum berlangsungnya sholat Idul Adha. Tetapi setelah itu, tidak dianjurkan lagi untuk melakukan takbir secara khusus di jalan-jalan.

Kemudian ada "Takbir Mursal", yaitu takbir yang tidak terikat waktu sholat. "Takbir Mursal" ini berlaku ketika datangnya Hari Raya Idul Fitri.

Sedangkan untuk ketentuan waktu yang disarankan di hari raya Idul Fitri, yaitu setelah matahari terbenam yang mana keesokan harinya kita melaksanakan sholat Idul Fitri.

Namun, tetap harus memperhatikan waktu untuk "Takbir Mursal" ini, yaitu dengan memastikan bahwa keesokan harinya adalah sholat ied, dan ini ditentukan setelah berakhirnya sidang isbat.

Menurut Buya Yahya, "Takbir Mursal" berati kita bebas untuk melaksanakan takbir, mau itu di jalan atau di mana pun kita berada.

"Mursal itu sendiri berarti Anda bebas melakukan takbir. Artinya di jalan-jalan, di mana-mana, Anda boleh melakukannya," kata Buya Yahya.

Melaksanakan "Takbir Mursal" ada batasannya menurut Buya Yahya, yakni sampai imam melakukan sholat ied.

"Sampai imam melakukan shalat (ied), imam berdiri di mimbar, imam melakukan shalat selesai," kata Buya Yahya.

Sedangkan menurut Buya Yahya, untuk pelaksanaan takbir keliling jalan misalnya, di malam hari ketika esok adalaha Hari Raya Idul Fitri maka di bolehkan hanya saja, jika menggangu ketentraman dzolim hukumnya, terlebih sampai menggagu ketentraman masyarakat sekitar dan pengguna jalan lain.

"Itu dianggap dzolim jika memang betul-betul mengganggu. Akan tetapi, jika diupayakan untuk tidak mengganggu, untuk mengangkat syiar, itu tidak dzolim." Jelas Buya Yahya.***

Editor: Dwi Novianto

Tags

Terkini

Terpopuler