SEPUTARTANGSEL.COM - Sebuah pengadilan di Myanmar yang dikuasai oleh Junta yang berkuasa memutuskan, pemimpin yang terguling Februaru 2021, Aung San Suu Kyi bersalah.
Dia diputuskan bersalah, karena kecurangan pada pemilu yang membawanya ke tampuk pimpinan tertinggi Myanmar.
Keputusan yang diberikan adalah vonis tiga tahunn di penjara dengan kerja paksa.
Baca Juga: Pimpinan Junta Militer Myanmar Akan Perpanjang Keadaan Darurat
Sebuah sumber yang tidak diidentifikasi namanya, karena tidak berwenang untuk berbicara menyampaikan hal di atas, Aung San Suu Kyi bersalah dan akan segera menjalankan hukuman.
Demikian dikutip SeputarTangsel.Com dari Reuters, Jumat 2 September 2022.
Dua pekan lalu, 15 Agustus 2022, politikus Myanmar yang pernah meraih Nobel Perdamaian pada 1991 tersebut juga sudah divonis selama delapan tahun.
Pada vonis pertama dia dituduh bersalah telah melakukan empat kasus korupsi. Salah satunya adalah penyelewengan dana pada Yayasan Daw Kin Kyi, yang bergerak di bidang sosial dan pendidikan.
Lembaga tersebut menyewakan dan membangun rumah di atas tanah milik Pemerintah dengan harga murah dan diskon.
Baca Juga: AS Putuskan Militer Myanmar Telah Lakukan Genosida Terhadap Rohingya
Selain itu, San Suu Kyi juga sudah divonis 11 tahun atas kasus lain.
Mantan aktivis Myanmar yang kini berusia 77 tahun itu, dimasukkan dalam penjara saat kudeta oleh Junta dengan tuduhan 18 pelanggaran. Jika dinyatakan bersalah atas semua kasus, San Suu Kyi bisa mendapatkan total hukuman hampir 190 tahun.
San Suu Kyi sendiri menolak semua tuduhan yang diberikan kepadanya. Bahkan, rekomendasi PBB juga ditolak oleh pemerintah Myanmar yang dikuasai militer. Mereka menyebut, ini merupakan persoalan dalam negeri yang tidak ada negara mana pun berhak ikut campur.
Aung San Suu Kyi merupakan aktivis prodemokrasi Myanmar. Sejak muda dia sudah menentang Pemerintah Junta. Hadiah Nobel diterima, karena usahanya memajukan demokrasi tanpa kekerasan.
Sempat menjadi tahanan rumah sejak tahun 1989. Siapa pun tidak boleh menemuinya, termasuk keluarga di London.
Meski tidak bisa maju di pemilihan umum secara pribadi, partai yang didirikannya, National League for Democracy (NLD) meraih kursi terbanyak pada tahun 1990.
Dia dibebaskan sebagai tahanan rumah pada 1995 dan sempat memimpin Myanmar pada selama lima tahun sampai 2021.
Sejak junta militer mengkudeta Aung San Suu Kyi Februari 2021, kondisi Myanmar masih berada dalam kekacauan. Junta menangkap banyak aktivis yang berseberangan dengan mereka. ***