Tiongkok Hapus Nama Hong Kong, Ganti KTP, Paspor dan Mata Uang

- 2 Juni 2020, 17:30 WIB
Panorama Hong Kong yang kini menjadi salah satu kota dari negara Tiongkok.
Panorama Hong Kong yang kini menjadi salah satu kota dari negara Tiongkok. /- Foto: Pixabay

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah Tiongkok resmi menghapus nama Hong Kong sebagai daerah istimewa.

Keputusan ini merupakan respons atas kebijakan Hong Kong yang menerapkan '1 negara, 2 sistem' dan 'otonomi tingkat tinggi'.

Dengan kebijakan terbaru berupa penghapusan Hong Kong sebagai daerah istimewa ini, berarti Hong Kong sudah masuk ke dalam salah satu wilayah Tiongkok.

Dengan demikian pula, maka warganya harus segera mengganti KTP (Kartu Tanda Pengenal) dan paspor Hong Kong nya menjadi KTP dan paspor Tiongkok.

Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia 2 Juni 2020: 27.549 Positif 7.935 Sembuh 1.663 Meninggal

Selain itu, pemerintahan Hong Kong juga akan dicabut sehingga dikontrol dan digantikan oleh Beijing.

Tidak hanya itu, penghapusan ini juga berdampak pada mata uang Hong Kong.

Dolar Hong Kong harus segera dilepas mengingat kini Hong Kong menjadi salah satu kota Tiongkok dan akan digantikan oleh Yuan Tiongkok.

Sejauh ini, uang kertas di Tiongkok memang dicetak oleh Standard Chartered Bank (Inggris) dan HSBC China.

Baca Juga: Hentikan Kerusuhan dan Penjarahan, Donald Trump Kerahkan Ribuan Tentara

Mendengar kebijakan Tiongkok di Hong Kong, negara-negara seperti Amerika Serikat, Inggris, Australia, dan Kanada langsung mengecam keputusan tersebut.

Pasalnya, sejak dulu komunitas internasional memiliki kepentingan yang signifikan terkait kemakmuran dan kestabilan Hong Kong.

Praktis, kebijakan yang Tiongkok berlakukan di tengah pandemi Covid-19 ini berpotensi merusak kepercayaan pemerintah dan hubungan kerjasama internasional.

Sebagai informasi, undang-undang yang telah disetujui oleh parlemen Tiongkok mengundang gelombang protes anti Tiongkok yang baru di daratan Hong Kong.

Baca Juga: Batalkan Ibadah Haji 2020, Menag: Indonesia Pernah Lakukan Tiga Tahun

Polisi pun tak segan menangkap puluhan orang di kawasan Causeway Bay.

Lebih parahnya lagi, rezim Tiongkok menolak dikritik atau diprotes oleh negara-negara di dunia perihal kebijakan mereka yang mengambil alih Hong Kong.

Merespons penolakan tersebut, Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo mengatakan, perkembangan yang terjadi di Hong Kong memperlihatkan negara itu tidak memiliki 'otonomi' dari Daratan Tiongkok.

Baca Juga: Presiden Sebut Kemungkinan Masjid Istiqlal Dibuka Kembali Juli 2020

Sementara itu, pemerintah Inggris sendiri langsung mengambil langkah tegas dengan mengatakan hak visa untuk 300.000 pemegang paspor kewarganegaraan yang tinggal di luar negeri (Overseas), termasuk di Hong Kong, akan diperluas 'menjadi kewarganegaraan Inggris',

Hal itu akan diterapkan jika Tiongkok tidak menangguhkan rencana undang-undang keamanannya.

Baca Juga: Lautaro Martinez Dibidik Banyak Klub, Inter Minta Tebusan 99,7 Juta Pound Sterling

Warga Hong Kong sendiri sudah melakukan aksi protes selama berbulan-bulan sejak tahun lalu.

Demo sempat terhenti karena pandemi virus corona yang menggila.

Para pengunjuk rasa melakukan aksi demo 'anti Tiongkok' di Hong Kong untuk menolak sejumlah RUU (Rancangan Undang-Undang) yang dipaksakan oleh rezim Tiongkok.

Sayangnya, aksi tersebut justru berujung kericuhan sehingga menghasilkan banyak korban jiwa.(*)

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: Permenpan RB


Tags

Terkait

Terkini

x