Undang-undang yang dimaksud sudah berakhir pada Maret 2020. Namun organisasi hak-hak sipil mengatakan, hal tersebut meninggalkan dampak yang lama pada muslim Amerika yang terus menjadi sasaran tidak proposional.
“Segera setelah 11 September, semua muslim yang tinggal di AS ditempatkan di bawah prisma sebagai ancaman bagi keamanan nasional,” ujar Robert McCaw, Direktur Departemen UrusanPemerintah di Council on American Islamic Relations.
Baca Juga: Taliban Usir Amerika Serikat dari Afghanistan Setelah 20 Tahun Berperang
“Tempat-tempat ibadah, masyarakat sipil, kelompok mahasiswa, dan bahkan bisnis diawasi oleh pemerintah federal.” ungkap McCaw.
Akibatnya Muslim Amerika Serikat mengatakan, mata-mata dan pengawasan pemerintah membuat mereka sering merasa tidak percaya dengan anggota komunitas sendiri.
“Sampai hari ini, Muslim Amerika menebak-nebak sendiri apakah mereka sedang dimata-matai oleh pemerintah,” pungkasnya.***