Dilarang Merekam Kebrutalan Polisi, Warga Prancis Unjuk Rasa

- 30 November 2020, 22:18 WIB
Ilustrasi unjuk rasa di Prancis
Ilustrasi unjuk rasa di Prancis /Foto: PEXELS/Andrew Taylor/

SEPUTARTANGSEL.COM - RUU larangan untuk merekam aktivitas polisi di Prancis memicu demonstrasi di negara itu.

Menurut para aktivis, RUU keamanan yang baru akan membatasi kebebasan pers.

Selain itu, hal tersebut hanya akan membatasi warga negara untuk melaporkan kebrutalan polisi yang seringkali dilakukan kepada para imigran di wilayah-wilayah yang kumuh.

Baca Juga: Habib Rizieq Muncul di Video, Ini yang Diucapkannya

Baca Juga: Tak Ada Korban Jiwa, 4.000 Lebih Warga Mengungsi Akibat Erupsi Gunung Api IIi Lewotolok

RUU tersebut juga semakin ditentang setelah seorang produser kulit hitam, Michel Zechler membagikan videonya saat sedang dipukuli oleh beberapa petugas polisi di Prancis.

Video tersebut diunggah pertama kali pada hari Kamis, 26 November 2020, di situs Prancis Loopsider dan telah ditonton oleh lebih dari 14 juta orang.

Atas video yang beredar itu, dua petugas polisi telah dipenjara, sementara dua petugas lainnya masih dalam tahap penyelidikan.

Baca Juga: Bareskrim Polri Selidiki Video Azan Hayya Alal Jihad

Baca Juga: Bosan di Penjara, Jerinx SID Bikin Cerpen Tentang Covid-19, Ini Isi Ceritanya

Diketahui, keturunan imigran pasca-kolonial memang sudah lama mengecam kebrutalan polisi di Prancis, seperti apa yang diungkapkan oleh Sihame Asbbague, seorang aktivis anti-rasisme.

"Selama beberapa dekade, keturunan imigran pasca-kolonial dan penduduk di lingkungan padat penduduk telah mengecam kebrutalan polisi," kata Asbbague, seperti dikutip Seputartangsel.com dari Associated Press News, 30 November 2020.

Selain itu, Asbbague juga mengkhawatirkan bahwa orang yang mengungkapkan kebrutalan polisi melalui video justru akan dipenjara karena RUU keamanan tersebut.

Baca Juga: Manajemen RS UMMI dan Mer-C Penuhi Panggilan Polres Bogor Kota

Baca Juga: Viral Azan Hayya Alal Jihad, PP Muhammadiyah Minta Aparat Segera Bertindak

Sebelumnya diketahui bahwa serikat polisi mengusulkan RUU tersebut karena dianggap akan memberikan perlindungan yang lebih besar bagi para petugas.

Salah satunya adalah Abdoulaye Kante, seorang petugas polisi berkulit hitam.

Baca Juga: CDC Peringatkan Efek Samping Vaksin Covid-19 dari Pfizer dan Moderna

Baca Juga: Panglima TNI: Pasukan Khusus Akan Kejar Kelompok Teroris MIT di Sigi Sulteng Sampai Dapat

Dia mengatakan bahwa menyebarkan video dengan wajah petugas yang terpampang jelas justru akan menimbulkan ancaman dan kebencian.

Saat ini, Presiden Prancis, Emmanuel Macron juga mendukung untuk disahkannya UU keamanan baru yang melarang publikasi gambar petugas polisi dengan maksud untuk menyakiti mereka.***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x