Kasus Video Syur Mirip Gisel dan Jessica Iskandar Naik ke Status Penyidikan

- 12 November 2020, 16:19 WIB
Gisella Anastasia atau Gisel
Gisella Anastasia atau Gisel /Foto: Instagram @gisel_la/

Baca Juga: Dorong Peningkatan Ekspor, Pemerintah Gelar Trade Expo Indonesia Virtual Exhibition

Unsur pidana dalam kasus tersebut, jelas Yusri, berkaitan dengan penyebaran konten syur yang diatur dalam UU 19 Tahun 2016 tentang ITE serta pembuatan konten pornografi yang diatur dalam UU 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Saat ini, Polisi tengah melakukan penyelidikan kepada delapan akun media sosial yang diduga sebagai penyebar video syur tersebut.

Yusri menyebutkan bahwa ada sebagian dari akun tersebut sudah ditutup oleh pemiliknya.

Baca Juga: Anggota TNI AU Ditahan Karena Buat Video Penyambutan Habib Rizieq, Fadli Zon: Apa Salahnya?

Baca Juga: Ada 11.471 Lowongan Kerja di Karirhub Kemnaker, Ini Link Pendaftarannya

Namun, kata Yusri, hal itu tidak menjadi halangan dalam proses penyelidikan karena jejak digital tidak pernah hilang.

Yusri memastikan pihaknya terus mengejar para pelaku dan menegaskan jejak digital tidak akan pernah hilang.

Selain itu, kata Yusri, Gisel dan Jessica Iskandar juga tidak menuntut kemungkinan akan dipanggil Polisi untuk kepentingan penyidikan kasus video syur.

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Tak Hadiri Upacara Penganugerahan Bintang Mahaputera, Ini Kata Arsul Sani

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x