Mantan Ketua PARFI AA Gatot Brajamusti Meninggal Dunia di Lapas Cipinang

- 8 November 2020, 23:38 WIB
Film yang dibintangi AA Gatot Brajamusti
Film yang dibintangi AA Gatot Brajamusti /Foto: Twitter @AAGatot2014/

Baca Juga: Kemnaker Minta Penerima BLT BSU BPJS Gelombang 2 Kembalikan Bantuan, Ini Kriterianya

Pada 12 Juli 2018, PN Jaksel menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Gatot. Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Kasus itu kemudian masuk ke tingkat kasasi.

Kasus kedua yang membelit Gatot adalah pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Dalam kasus itu, Aa Gatot divonis 9 tahun penjara.

Gatot terbukti melakukan tipu muslihat kepada anak yang berumur di bawah 17 tahun.

Awalnya sang anak tidak ingin bersetubuh dengan Aa Gatot. Namun, Gatot berhasil membujuk dengan iming-iming akan menikahi perempuan berinisial CTP.

Baca Juga: Kemarin Gisel, Hari Ini Netizen Ributkan Video Syur Mirip Jessica Iskandar

Baca Juga: Merasa Dicurangi, Trump Klaim Peroleh 71 Juta Suara Sah

Hukuman Gatot genap 20 tahun penjara di kasus narkoba akibat kasus kepemilikan sabu-sabu yang berhasil diungkap polisi saat acara Festival Film Indonesia 2016 lalu di Mataram, NTB.

Diketahui, saat itu polisi menggerebek sebuah hotel dan melibatkan penyanyi Reza Artamevia. 

Pengadilan Tinggi (PT) Mataram menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara atas kepemilikan sabu.***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah