Pengacara Asosiasi Dukun, Firdaus Sebut Hotman Paris Belepotan Bicara Hukum: Bang Hotman Kurang Baca

- 5 September 2022, 13:04 WIB
Pengacara Asosiasi Dukun Indonesia, Firdaus Oiwobo menyemprot Hotman Paris terkait hukum dan perdukunan
Pengacara Asosiasi Dukun Indonesia, Firdaus Oiwobo menyemprot Hotman Paris terkait hukum dan perdukunan /Kolase: Instagram @Achmad Hudaifi dan @hotmanparisofficial/

SEPUTARTANGSEL.COM – Konflik antara Pengacara Asosiasi Dukun, Firdaus Oiwobo dengan dr. Richard Lee dan Marcel Radhival alias Pesulap merah masih terus berlanjut.

Tidak tanggung-tanggung dr. Richard Lee dan Marchel Radhival kabarnya menggandeng pengacara papan atas, Hotman Paris untuk melawan pengacara asosiasi dukun, Firdaus.

Kabar terbaru, beredar video di media sosial TikTok yang dimana Firdaus sebagai pengacara asosiasi dukun menyebut Hotman Paris kurang membaca dan belepotan saat bicara terkait hukum.

Baca Juga: MUI Kecam Mbak Rara Terkait Ramalan Eril, Raehanul Bahrein: Ramalan Dukun Tidak Ada yang Benar

“Namun, ada statementnya bang Hotman yang juga tadi gua liat kayak belepotan, jadi bang hotman ini dalam mengungkapkan literatur hukum atau pasal-pasal itu harus benar-benar tertata dan rapi dalam pembahasannya jangan sampai belepotan,” tutur Firdaus dikutip SeputarTangsel.Com dalam unggahan akun TikTok @fivepercentstop pada Senin, 5 September 2022.

“Jadi gua liat tadi kok kayak belepotan gitu, jadi menganalogikan tentang dukun itu kayaknya terlalu apa ya, mungkin kurang baca kali bang Hotman, bang Hotman Paris kurang baca, karena dia bilang dukun itu nggak ada dalam undang-undang,” lanjutnya.

Sebelumnya, Firdaus sang pengacara asosiasi dukun melaporkan dr. Richard Lee ke polisi atas dugaan yang merugikan organisasi para dukun dan anggotanya.

Baca Juga: Pawang Hujan Beraksi di MotoGP Mandalika, Deddy Corbuzier: Kalau Indonesia Menang, Bule Gosip Main Dukun

Menurut Firdaus, salah satunya yang merasa dirugikan adalah sosok Jindan yang mengaku sebagai cicit mbah Priok yang sebelumnya dr. Richard Lee menantang Jindan untuk melakukan pembuktian kekebalan terhadap jarum suntik.

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x