Ia mengatakan, Iko Uwais dan Firmansyah masih berstatus sebagai terlapor.
Meski demikian, ia memastikan nantinya akan ada tersangka berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan oleh penyidik.
"Sudah pasti ada tersangka nantinya," tuturnya.
Baca Juga: Iko Uwais Akan Berperan Dalam Film The Expendables 4, Bergabung dengan Jason Statham dan Megan Fox
Sebelumnya, Polres Metro Bekasi Kota telah menaikan status kasus dugaan pengeroyokan yang menyeret nama Iko Uwais ke tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Rabu, 22 Juni 2022.
Peningkatan status perkara terhadap kasus yang menyeret nama Iko Uwais itu dilakukan setelah polisi menemukan unsur pidana yang terkandung dalam Pasal 170 KUHP dalam proses penyelidikan.***