Indra Kenz Akan Bebas 6 Hari Lagi, Para Korban Akan Ada Aksi Besar-besaran di Kejaksaan Agung

- 19 Juni 2022, 20:52 WIB
Indra Kenz Akan Bebas 6 Hari Lagi, Para Korban Akan Ada Aksi Besar-besaran di Kejaksaan Agung
Indra Kenz Akan Bebas 6 Hari Lagi, Para Korban Akan Ada Aksi Besar-besaran di Kejaksaan Agung /Foto: Instagram @indrakenz dan TikTok @marunazaraofficial/

Sebagai Informasi masa penahanan Indra Kenz akan berakhir dalam 6 hari ini pada tanggal 24 Juni 2022.

Sebelumnya, dalam kasus tersebut, sebanyak 14 korban telah diperiksa. Dan berdasarkan berita acara pemeriksaan, korban mengalami kerugian Rp 25,6 miliar.

Penyidik telah menyita aset Indra Kenz dengan nominal sementara Rp 43,5 miliar, dari total aset yang akan disita Rp 57,2 miliar.

Aset tersebut berupa kendaraan mewah, sejumlah bangunan, apartemen dan rekening bank.

Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu Flying High – JKT48

Indra Kenz dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) juncto 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. ***

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x