Indra Kenz Akan Bebas 6 Hari Lagi, Para Korban Akan Ada Aksi Besar-besaran di Kejaksaan Agung

- 19 Juni 2022, 20:52 WIB
Indra Kenz Akan Bebas 6 Hari Lagi, Para Korban Akan Ada Aksi Besar-besaran di Kejaksaan Agung
Indra Kenz Akan Bebas 6 Hari Lagi, Para Korban Akan Ada Aksi Besar-besaran di Kejaksaan Agung /Foto: Instagram @indrakenz dan TikTok @marunazaraofficial/

SEPUTARTANGSEL.COM – Influencer Indra Kesuma atau yang dikenal sebagai Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan trading binary option aplikasi Binomo.

Indra Kenz dikabarkan akan bebas 6 hari lagi dan para korban akan mendesak Kejaksaan Agung

Hal ini diketahui dalam unggahan di akun TikTok @marunazaraofficial pada Sabtu, 18 Juni 2022.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Peneman Malam Sepi' dari Band OKAAY, Viral Dijadikan Sound di TikTok

Korban dari Indra Kenz yaitu Maru Nazara alias Bang Bewok mengatakan bahwa para korban akan menggelar aksi demontrasi dalam waktu dekat di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ia tidak sendiri dan ada dibelakangnya korban lainnya yang akan menggelar aksi itu.

“Akan ada aksi besar-besaran di Kejaksaan Agung, teman-teman semuanya rapatkan barisan,” ucap Bang Bewok dikutip SeputarTangsel.Com dari akun TikTok @marunazaraofficial pada Minggu, 19 Juni 2022.

“Kita siap menghadapi resiko apapun, bongkar semua permainan, kita siap perang,” sambungnya

Baca Juga: Lirik Lagu 'Tak Ingin Usai' - Keisya Levronka Penyanyi Jebolan Indonesian Idol, Cocok Didengar Saat Galau

Sebagai Informasi masa penahanan Indra Kenz akan berakhir dalam 6 hari ini pada tanggal 24 Juni 2022.

Sebelumnya, dalam kasus tersebut, sebanyak 14 korban telah diperiksa. Dan berdasarkan berita acara pemeriksaan, korban mengalami kerugian Rp 25,6 miliar.

Penyidik telah menyita aset Indra Kenz dengan nominal sementara Rp 43,5 miliar, dari total aset yang akan disita Rp 57,2 miliar.

Aset tersebut berupa kendaraan mewah, sejumlah bangunan, apartemen dan rekening bank.

Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu Flying High – JKT48

Indra Kenz dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) juncto 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. ***

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x