Namun demikian, lanjut Zulpan, hal tersebut berbeda apabila berkas perkara telah diserahkan ke Kejaksaan.
Apabila berkas telah dilimpahkan, jelasnya, penahanan Dea OnlyFans terkait kasus pornografi di Kejaksaan tidak masuk dalam ranah Polda Metro Jaya.
"Itu kewenangan kejaksaan," tegasnya.
Zulpan menambahkan, saat ini pihaknya masih melengkapi berkas terkait kasus pornografi Dea OnlyFans untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.
"Belum dilimpahkan, masih dilengkapi penyidik. Tapi, dalam waktu dekat akan dilimpahkan," ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, kuasa hukum Dea OnlyFans, Abdillah Syarifuddin mengatakan bahwa kliennya tengah dalam kondisi hamil.
Abdillah berharap, kondisi kehamilan Dea tersebut bisa menjadi pertimbangan untuk tidak melakukan penahanan di kejaksaan.
"Ini juga kami sampaikan ke pihak kepolisian, kami juga titip pesan ke Kejaksaan nanti harapannya semoga tidak ditahan di Kejaksaan. Karena melihat faktor-faktor itu tadi masih perlu perawatan, check up, dan lain sebagainya," kata Abdillah.