Sebagaimana diketahui, Dea Onlyfans menjadi salah satu tersangka kasus poronografi. Dia diduga memproduksi, menyebarkan, dan menjual konten dewasa di situs OnlyFans.
Sebelumnya, beberapa content creator lain juga sudah ditangkap dengan alasan yang sama.
Di Singapura ada nama Titus Low. Dia akhirnya dibebaskan dari tahanan setelah membayar jaminan lebih dari 50 juta rupiah.
Selain itu, di Thailand ada sepasang kasih yang ditangkap karena mempunyai akun di OnlyFans bernama Nong Khai Nao.
Baca Juga: Dea OnlyFans Ditangkap Polisi Soal Dugaan Pornografi, Pernah Diundang dalam Podcast Deddy Corbuzier
Pasangan tersebut ditangkap setelah menyebarkan video kebersamaan yang intim lewat situs. Sampai saat ini, mereka sudah 3 tahun berada di dalam penjara.
Siskaee merupakan content creator yang ditangkap sebelum Dea. Dia ditangkao setelah aksi tanpa busana di Bandara Internasional Yogyakarta yang viral. Berkat aksi yang disebut atas permintaan pengikutnya, Dea terancam hukuman 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp6 miliar.
Secara umum, situs OnlyFans merupakan platform media sosial yang memungkinkan content creator mendapat bayaran langsung dari pengikutnya. ***