Heboh Wasiat Dorce Gamalama, Gus Miftah Beri Tanggapan: Lahir Jantan Ya Meninggal Jantan

- 29 Januari 2022, 11:23 WIB
Kolase Foto: Gus Miftah dan Dorce Gamalama
Kolase Foto: Gus Miftah dan Dorce Gamalama /Tangkap layar Trans TV dan Curhat BANG Denny Sumargo/

SEPUTARTANGSEL.COM - Artis senior Dorce Gamalama sempat bikin heboh usai ungkap wasiatnya yang meminta dimakamkan sebagai perempuan jika ia meninggal dunia.

Hal itu lantas mendapat respon dari penceramah Gus Miftah, ia mengaku telah mendengar keinginan Dorce tersebut.

Pemilik nama asli Miftah Maulana Habiburrahman itu mencoba menelaah hukum transgender itu sendiri di dalam agama Islam, di mana dalam Alquran jelas disebutkan bahwa hanya ada dua jenis kelamin.

Baca Juga: Komedian Betawi Omas Wati Meninggal Dunia, Dorce dan Narji Ucapkan Belasungkawa

"Jadi yang pertama, dalam Surat Al Hujarat itu Allah menciptakan kelamin itu cuma ada dua, jenis laki-laki dan perempuan," kata Gus Miftah dikutip SeputarTangsel.Com dari YouTube NIT NOT pada Jumat, 28 Januari 2022.

"Kemudian dalam fiqih itu ada jenis kelamin yang ketiga, namanya Khunsa," sambungnya.

Menurut Gus Miftah Khunsa merupakan orang dengan jenis kelamin ganda, laki-laki dan perempuan seperti yang dialami anggota TNI Aprilio Perkasa Manganang.

Baca Juga: Laurel Hubbard Atlet Transgender Pertama Cetak Sejarah Baru di Ajang Olimpiade

Ada penjelasan secara medisnya, sedangkan apa yang dilakuan Dorce berbeda dengan yang dialami Aprilio alias Aprilia Manganang.

"Nah, yang saya dengar tentang Bunda Dorce ini kalau beliau dulu kan terlahir sebagai laki-laki, kemudian dioperasi transgender menjadi seorang perempuan," ujar Gus Miftah.

Atas dasar hal tersebut, Gus Miftah mengatakan bahwa secara fiqih Dorce tetap sebagai laki-laki. Maka dari itu, pemakamannya kelak harus diurus secara laki-laki.

Baca Juga: E-KTP untuk Transgender Resmi Diterbitkan, Ini Isi Kolom Jenis Kelamin

Terlebih lagi, di dalam ajaran agama Islam ada aturan-aturan yang berbeda dalam mengurus jenazah laki-laki dan perempuan.

"Saya menyarankan sesuai kodratnya lah, beliau dulu terlahir laki-laki ya meninggalnya secara laki-laki, lahir jantan ya meninggalnya jantan," tutur Gus Miftah.

Gus Miftah pun menyebut, wasiat dari seseorang tak perlu dilakukan apabila di dalamnya bertentangan dengan syariat.

"Wasiat itu harus dilaksanakan ketika ada kebaikan di dalamnya, tidak ada kemaksiatan apalagi melanggar syariat," terang Gus Miftah.

"Tapi kalau wasiat itu melanggar syariat, melanggar perintah agama, ya tentunya wasiat itu tidak harus dilakukan," sambungnya.***

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini