"Nah, yang saya dengar tentang Bunda Dorce ini kalau beliau dulu kan terlahir sebagai laki-laki, kemudian dioperasi transgender menjadi seorang perempuan," ujar Gus Miftah.
Atas dasar hal tersebut, Gus Miftah mengatakan bahwa secara fiqih Dorce tetap sebagai laki-laki. Maka dari itu, pemakamannya kelak harus diurus secara laki-laki.
Baca Juga: E-KTP untuk Transgender Resmi Diterbitkan, Ini Isi Kolom Jenis Kelamin
Terlebih lagi, di dalam ajaran agama Islam ada aturan-aturan yang berbeda dalam mengurus jenazah laki-laki dan perempuan.
"Saya menyarankan sesuai kodratnya lah, beliau dulu terlahir laki-laki ya meninggalnya secara laki-laki, lahir jantan ya meninggalnya jantan," tutur Gus Miftah.
Gus Miftah pun menyebut, wasiat dari seseorang tak perlu dilakukan apabila di dalamnya bertentangan dengan syariat.
"Wasiat itu harus dilaksanakan ketika ada kebaikan di dalamnya, tidak ada kemaksiatan apalagi melanggar syariat," terang Gus Miftah.
"Tapi kalau wasiat itu melanggar syariat, melanggar perintah agama, ya tentunya wasiat itu tidak harus dilakukan," sambungnya.***